Sistem e-katalog Tidak Mampu Membendung Peredaran Vaksin Palsu
Pendistribusian obat menggunakan sistem e-Katalog melalui seleksi masih menimbulkan masalah, seperti baru-baru ini peredaran Vaksin Palsu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendistribusian obat menggunakan sistem e-Katalog melalui seleksi masih menimbulkan masalah, seperti baru-baru ini peredaran Vaksin Palsu.
Oleh sebab itu, anggota Komisi IX DPR, Marwan Dasopang mengatakan Komisi IX akan memanggil Kementerian Kesehatan terkait isu tersebut.
“Harusnya tidak terjadi peredaran vaksin palsu jika penyebaran obat melalui e-Katalog, karena seluruh obat itu terseleksi, dilakukan e-katalog ini kan untuk menghindari orang yang bisa berbuat curang, tidak selektif, lalai atau yang lainnya, tetapi masih terjadi hal ini berarti kan sistem ini sesungguhnya hanya tertulis saja tidak menyeleksi dengan baik,”katanya sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarat, Senin (27/06/2016).
Ia membenarkan bila ini memang penipuan tetapi sistem e-Katalog yang dibuat Kemenkes harusnya bisa menyeleksi obat yang akan didistribusikan tapi ternyata sistem e-Katalog ini tidak bisa membendung penipuan yang terjadi.
“Kemenkes bisa menjadi kekecewaan bagi masyarakat jika seperti ini, sebagai anggota komisi IX dalam waktu dekat akan menyempurnakan hal itu, kita akan kejar dalam waktu dekat membuat Panja atau apa lah nanti. Kita belum tahu dengan kasus ini apa yang harus dilakukan terhadap Kemenkes, kita lihat derajat kesalahannya seperti apa,”imbuhnya.
Kemudian, lanjut legislator partai PKB, komisi IX DPR akan membuat payung hukum untuk BPOM, karena kami menilai BPOM agak lambat dalam bertindak karena tidak memiliki kuasa lebih.
“Untuk mengambil sample saja dia harus ada izin, makanya kita membutuhkan payung hukum untuk Badan POM. Tetapi selain payung hukum kurang, kita juga melihat kinerjanya kurang gesit kalau terindikasi maslah ini sudah belasan tahun terjadi,”tegasnya.
Maka dari itu masalah pemotongan anggaran, Komisi IX mendesak pemerintah pengurangan di Badan POM tidak dilakukan karena BPOM ini menyangkut hajat hidup banyak orang apakah obat, makanan, kosmetik dan lain-lain.
Dan kalau dilihat labolatorium BPOM sendiri tidak memadai kalau untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia.(Pemberitaan DPR RI)