Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Suparto: "BP2D Merupakan Dapur Perda di Kabupaten"

DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura mengadakan kunjungan ke gedung Kesetjenan DPR RI, Selasa (28/06) untuk berkonsultasi tentang RAPERDA di DPRD.

zoom-in Andi Suparto:
Istimewa
Kantor Ketua DPRD Pamekasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura mengadakan

kunjungan ke gedung Kesetjenan DPR RI, Selasa (28/06/2016). 

Kunjungan itu diterima oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajaguguk. 

Dalam kesempatan itu, DPRD berkonsultasi kepada DPR Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD  

Pamekasan, Madura yang di pimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Pamekasan (Baperda) Andi Suparto.

Andi meminta masukan seputar program pembentukan perda di luar program legislasi daerah (prolegda).

Ia juga mempertanyakan terkait peran Baperda dalam proses pembahasan perda usulan eksekutif.

Menurut Andi, Baperda sebagai institusi pembentukan peraturan daerah tidak diberikan kewenangan

untuk melakukan kajian terhadap Raperda yang diusulkan oleh eksekutif,

sedangkan eksekutif seringkali mengajukan Raperda di luar program legislasi daerah.

 

“Eksekutif seringkali memberikan masukan di luar Prolegda, sementara BP2D atau Baperda

tidak diberikan ruang untuk mengkaji raperda eksekutif. Padahal BP2D merupakan dapur

perda di kabupaten,” ungkap Andi.

 

Menanggapi hal tersebut, Johnson mengatakan, Badan Pembentuk Peraturan Daerah memang

tidak mempunyai kewenangan untuk mengkaji materi rancangan peraturan daerah yang

diajukan oleh pemerintah daerah.

Namun, BP2D memiliki peran untuk melakukan kajian urgensi terhadap raperda yang diusulkan di luar prolegda.

Sedangkan Alat Kelengkapan Dewan, baik komisi maupun pansus berhak untuk melakukan

kajian materi terhadap rancangan perda yang diusulkan oleh eksekutif.

 

“Sebetulnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk rancangan

peraturan daerah sudah diakui dalam UU Nomor 12 Tahun 2009, disana sudah ada tata

caranya bagaimana menyusun dan menetapkan program legislasi daerah.

Nah, kalau ada raperda diluar program legislasi daerah, pada saat itulah peran BP2D

diperlukan, yakni menentukan kajian-kajian urgensi dari pengajuan raperda itu,” jelasnya. 

(Pemberitaan DPR RI). 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas