Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Sampaikan Kesimpulan Pembentukan Payung Hukum di Bidang Pertahanan Negara

Pembahasan dasar hukum antara sekjen Kementerian Pertahanan RI dengan Ketua DPR hasilkan kesimpulan pembuatan payung hukum di bidang pertahanan negara

zoom-in Ketua DPR Sampaikan Kesimpulan Pembentukan Payung Hukum di Bidang Pertahanan Negara
www.dpr.go.id
Ketua DPR Ade Komarudin menerima kunjungan Sekjen Kementerian Pertahanan RI Laksamana Madya TNI Widodo, dalam rangka membahas masalah pembuatan dasar hukum bagi institusi keamanan negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Kementerian Pertahanan RI Laksamana Madya TNI Widodo mengunjungi Ketua DPR Ade Komarudin dalam rangka membahas masalah pembuatan dasar hukum bagi institusi keamanan negara.

“Sekjen Kemhan bersama dengan jajarannya mengirim surat kepada saya untuk menyampaikan pandangannya menyangkut berbagai rencana Kementerian Pertahanan untuk membuat institusi intelejen pertahanan, atase pertahanan, Fakta Perwakilan Pertahanan, dan lainnya, dengan berbagai dasar hukum yang memang ada,” ujar Ade Komarudin usai pertemuan di Gedung DPR, Senin (25/7-2016).

Ade juga menyampaikan kesimpulan hasil diskusi dengan Komisi I dan Badan Anggaran bahwa DPR  sebaiknya membuat payung hukum (Umbrella Legislation) dibidang pertahanan negara, supaya bisa mengatur seluruh institusi yang bertanggungjawab atas keamanan negara ini.

“Semua institusi yang bertanggungjawab atas keamanan negara, masing-masing punya Undang-undang yang menjadi dasar hukum. Tetapi kita harus buat ‘Umbrella Legislation’ atau payung hukumnya, supaya kebijakan-kebijakan keamanan dan pertahanan negara ini dapat terkondisi dengan baik dan semuanya tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah DPR akan membuat Undang-undang inisiatif tentang payung hukum yang terkait dengan institusi keamanan negara, yang tujuannya agar bisa menyelesaikan berbagai masalah terkait secara elegan, serta memuaskan semua pihak, dan pertahanan negara dapat terjamin dengan baik.

“Kita harus payungi semua itu dalam bentuk Undang-undang Keamanan negara dan keamanan nasional,” tandas pria yang akrab disapa Akom tersebut.  (Pemberitaan DPR RI)

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas