Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Resmi Miliki Ruang Kerja Baru
Ruangan baru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memiliki ruang kerja baru. Ruangan itu berada di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruangan baru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memiliki ruang kerja baru. Ruangan itu berada di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta tak jauh dari ruang rapat Komisi IX.
Ruangan rapat MKD tersebut bernuansa hitam dan putih yang mengisi hampir seluruh bagian. Ruang rapat MKD memiliki beberapa bagian yang diantaranya ruang utama untuk menyidangkan, ruang pimpinan MKD, ruang tamu MKD dan ruang staf MKD.
Peresmian ruang baru MKD dilakukan oleh Ketua DPR, Ade Komarudin yang didampingi oleh pimpinan lain, yakni Fadli Zon dan Agus Hermanto. Peresmian tersebut ditandai dengan pemotongan pita yang terpasang di depan pintu masuk MKD.
Ade mengaku bersyukur dengan adanya ruangan baru MKD. Dikatakannya, sebelum memiliki ruangan baru, ruangan yang lama dianggap tidak representatif karena ukurannya yang kecil.
"Saya bersyukur pada Allah karena pada hari ini kami pimpinan dewan bersama seluruh pimpinan MKD dan seluruh anggota MKD akan meresmikan penggunaan ruangan baru, ruangan MKD yang sebelumnya dipandang kurang representatif, kurang layak di sisi Tuhan yang maha kuasa," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Pria yang akrab disapa Akom itu menuturkan, ruangan baru MKD merupakan kafetaria yang kerap digunakan untuk para tamu anggota DPR makan siang. Menurutnya, kafetaria itu terpaksa dibongkar karena tidak ada pilihan lain ruangan yang dapat dijadikan ruangan MKD.
"Ini menandakan DPR sudah mencari-cari tempat untuk memaksimalkan kinerjanya (MKD, ruang kafetaria pun disikat sehingga layak dipakai untuk meningkatkan kinerjanya. Kenapa MKD harus berpindah, kami pimpinan dapat laporan dari pimpinan MKD bahwa ruangan sebelumnya kurang representatif dan Karena itulah kami mencari tempat mana lah yang bisa disikat, sehingga ruang inilah disikat," tuturnya.
Masih kata Akom, MKD saat ini bertekad untuk meningkatkan kinerja. Dikatakannya, Mahkamah Kehormatan Dewan ini untuk sebagaimana tuntutan publik sebagai menjaga kehormatan dewan ini tugas tersendiri khusus dilakukan sesuai dengan UU MD3.
"MKD beserta seluruh anggotanya akui bertekad akan meningkatkan kinerjanya," tandasnya.