Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi X DPR RI Tegas Tolak Penutupan SMK Negeri 9 Bandar Lampung

Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi menegaskan, SMKN 9 Bandar Lampung tidak boleh ditutup karena akan dialihkan menjadi SMP Negeri 32 Lampung.

zoom-in Anggota Komisi X DPR RI Tegas Tolak Penutupan SMK Negeri 9 Bandar Lampung
www.dpr.go.id
Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi menolak penutupan SMKN 9 Bandar Lampung yang akan dialihkan ke SMPN 32 Bandar Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penutupan SMK Negeri 9 Bandar Lampung yang terjadi bulan Juli lalu, menuai perhatian sejumlah orang termasuk dari anggota dewan. 

Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi menegaskan, SMKN 9 Bandar Lampung tidak boleh ditutup karena akan dialihkan menjadi SMP Negeri 32 Bandar Lampung.

“Pada intinya, SMKN 9 ini harus tetap berjalan, atau tidak boleh ditutup. Namun jika memang harus dialihkan menjadi SMP, maka Pemerintah Daerah harus menyiapkan lahan untuk bangunan sekolah baru sebagai pengganti dan Kemendikbud yang membiayai melalui dana APBN,” kata Dwita dalam rilis yang dikirim kepada Parlementaria, Selasa (9/08/2016).

Politisi F-Gerindra itu mengungkapkan bahwa dirinya sudah berbicara langsung dengan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, termasuk Anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

“Saya sudah melakukan komunikasi dengan Kemendikbud terkait masalah penutupan SMKN 9 Bandar Lampung ini, bahkan sebelum pihak Kemendikbud mendapat  laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,” imbuh Dwita.

Politisi asal dapil Lampung itu mengingatkan kepada semua pihak, agar menghadapi masalah ini dengan kepala dingin.

“Saya sampaikan Kepada orang tua murid, masyarakat, guru dan pihak-pihak yang terkait untuk tenang dan bersabar kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemendikbud,” pungkasnya.

Sementara terhadap siswa SMKN 9 Bandar Lampung, Dwita menghimbau kepada siswa agar tetap melakukan aktivitas seperti biasa karena pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena perbedaan dalam berkomunikasi dan mengorbankan masa depan mereka.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan untuk menutup SMK Negeri 9.

Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan sekolah itu menjadi SMP Negeri 32. Namun, sejauh ini belum diketahui secara jelas alasan penutupan SMK Negeri 9 Bandar Lampung.

Akhirnya pada pertengahan Juli lalu, Kepala Disdik Kota Bandar Lampung, Suhendar Zuber, membawa Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung, nomor 550/IV/40/HK/2016 tentang Penunjukkan Panitia Persiapan Pembentukkan SMPN 32 Bandar Lampung.

Selanjutnya, dalam surat bernomor 822/IV/40/HK/2016 tertanggal 31 Agustus 2015 tentang Izin Pendirian SMKN 9 Bandar Lampung tidak berlaku lagi.

Aktivitas hari pertama sekolah di SMKN 9 yang berada di Jl Sultan Badaruddin, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, sudah tidak ada lagi siswa SMKN 9. Siswa SMKN 9 dimutasi ke SMKN 4. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas