DPR Menyayangkan Putusan Hukuman Penjara Guru Samhudi
Vonis 3 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan enam bulan terhadap guru SMP yang mencubit anak muridnya, disayangkan komisi X Reni Marlinawati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencubitan guru bernama Samhudi terhadap siswanya di SMP Raden Rahmat Jawa Timur telah diputuskan oleh Hakim beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim PN Sidoarjo, Jawa Timur menjatuhkan vonis tiga bulan hukuman penjara dengan masa percobaan enam bulan terhadap guru SMP itu.
Terhadap putusan majelis hakim, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menyayangkan dan merasa prihatin dengan hukuman tersebut.
“Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan vonis tersebut. Semestinya majelis hakim menerapkan keadilan substantif terhadap Guru Samhudi. Toh, diantara kedua belah pihak yakni orang tua dan guru telah terjadi islah atau perdamaian,” sesal Reni dalam rilis yang dikirim kepada Parlementaria, Selasa (9/08/2016).
Politisi F-PPP itu menilai, putusan hakim tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.
Langkah pendidik yang memberi nilai edukasi kepada anak didik dengan mengingatkan anak didik justru menjadi korban kriminalisasi.
“Semestinya, para penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terkait dengan esensi pendidikan ini. Apalagi, yang dilakukan guru dengan mencubit siswa bukan dengan tujuan menyakiti, tetapi untuk memberi edukasi,” tegas Reni.
Reni mengungkapkan, putusan ini juga akan berdampak negatif bagi guru.
Guru akan memiliki sikap trauma saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang berbeda dengan anak didik lainnya.
“Kekhawatiran akan adanya kriminalisasi sulit dihindari. Ekstremnya, bisa saja saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang unik, guru akan melakukan pembiaran saja. Semoga kekhawatiran tersebut tidak terwujud,” imbuh Reni.
Politisi asal dapil Jawa Barat itu juga melihat, langkah orang tua murid yang melaporkan guru juga tidak memberi nilai edukasi kepada anak.
Pelaporan tersebut akan memberi dampak sikap arogan dan angkuh terhadap anak-anak.
Reni berharap, ke depannya agar persoalan seperti yang terjadi pada Samhudi di Sidoarjo ini tidak muncul kembali. Keberadaan Komite Sekolah harus lebih dikonkretkan fungsinya.
“Komunikasi antara tenaga pengajar, lembaga pendidikan dan orang tua siswa harus dilakukan secara terbuka, intensif dan saling melengkapi. Harapannya dengan cara ini, peristiwa semacam tersebut tidak terulang kembali,” harap Reni.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat orang tua korban pada Februari 2016 melaporkan Samhudi ke polisi setelah tidak terima anaknya dicubit karena tidak mengikuti shalat duha.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Seiring waktu, kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai.
Namun, proses hukum tetap berjalan, hingga membuahkan vonis tiga bulan hukuman penjara. (Pemberitaan DPR RI)