Ketua DPR RI Ade Komarudin Minta Kemendikbud Lindungi Para Guru
Ade mengusulkan ada peraturan yang jelas dan tegas dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan dalam melindungi guru dari kekerasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap guru oleh orangtua murid di Makassar ditanggapi oleh Ketua DPR RI Ade Komarudin.
Ade mengusulkan agar ada peraturan yang jelas dan tegas dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan dalam melindungi guru.
"Saya kira Kemendikbud harus buat peraturan untuk melindungi guru, sekaligus juga batasan secara teknis kewenangan mereka sampai di mana, supaya tidak terulang kembali seperti sekarang ini," usul Akom sapaan akrab ketua DPR di Hotel Royal Kuningan, Kamis malam (11/8/16).
Politisi Partai Golkar ini memaparkan, bahwa guru punya tugas mulia namun imbalan yang didapatkan dari negara masih belum sepadan.
Selain imbalan yang tidak sepadan masih muncul permasalahan yakni tidak ada perlindungan untuk guru.
"Saya ingin agar itu tidak terulang, buat peraturan menteri lah, gak usah tinggi-tinggi melindungi mereka," ungkap Akom.
Dia menyadari posisi guru di kota-kota besar tidak terlalu mendapat tanggapan yang bagus sehingga pemerintah harus membuat aturan yang tegas dan jelas agar guru memiliki kewenagan yang proporsional untuk mendidik murid.
"Terus terang saja guru itu kalau di kota besar posisinya tidak terlalu memiliki kuasa dibanding anak didik, karena anak didiknya anak pejabat, pengusaha, orang kaya, dia diaterin dengan mobil yang cukup mewah.
Sementara gurunya datang dengan sepeda motor. Dengan peraturan yang tegas dan jelas saya yakin dia tidak sungkan mendidik muridnya, jadi sekali lagi perlu perlindungan," jelas Akom.
Sebagaimana diberitakan, Guru SMAN 2 Makassar bernama Dasrul dilaporkan mengalami pemukulan oleh Adnan Ahmad, orang tua siswa yang tidak terima dengan cara Dasrul mendisplinkan anaknya di sekolah.
Permasalahan bermula saat siswa tersebut tidak membuat tugas menggambar.
Adnan Ahmad kemudian datang dan memukuli Dasrul hingga mengalami luka-luka dan patah di bagian ujung hidung. (Pemberitaan DPR RI)