Pemerintah Tetap Melakukan Debirokratisasi dan Deregulasi
Menyambut 12 Paket Kebijakan ekonomi yang telah bergulir, Debirokratisasi dan deregulasi tetap dilakukan Pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sambut 12 Paket Kebijakan ekonomi yang telah bergulir, Debirokratisasi dan deregulasi tetap dilakukan Pemerintah.
Hal itu dikarenakan perubahan zaman perlu diikuti dengan pembaruan regulasi yang telah usang.
Demikian penegasan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Selasa (16/8/2016).
“Regulasi yang membingungkan harus disederhanakan, prosedur yang rumit harus dipangkas. Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, singkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas,” kata Jokowi.
Pemerintah, kata Presiden, telah menyiapkan 96 persen regulasi untuk mempercepat manfaat dari 12 paket tersebut.
Bahkan, pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi pada 28 Juni lalu.
Pemerintah sendiri sudah mensinkronkan lebih dari 3000 Perda yang dinilai tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.
Sinkronisasi penting dilakukan untuk membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja baru.
Perda yang dibatalkan itu hanya yang menyangkut perdagangan dan investasi.
“Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan dan kesinambungan regulasi dari UUD 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah. Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah yang berada di atas UUD 1945. Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat,” papar Jokowi lagi. (Pemberitaan DPR RI)