Komisi V DPR : "Harus Ada Regulasi Pemangkasan Jumlah Kendaraan Bermotor"
Anggota Komisi V DPR Sungkono mengatakan regulasi pembatasan jumlah kendaraan harus diadakan, termasuk regulasi kendaraan bermotor yang tidak layak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bertanggungjawab dalam menyelesaikan masalah transportasi nasional.
Saat ini, jumlah kendaraan bermotor hampir sama dengan jumlah penduduk.
Hal itu pula yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya polusi udara.
Anggota Komisi V DPR Sungkono mengatakan regulasi pembatasan jumlah kendaraan yang membludak harus diadakan, termasuk regulasi terhadap kendaraan bermotor yang usianya sudah tidak layak tetapi masih beroperasi di jalan.
“Harus ada regulasi yang mengatur pemangkasan jumlah kendaraan bermotor, meskipun ini berpotensi menimbulkan protes di kalangan masyarakat. Selain itu, pemerintah mesti mengeluarkan biaya kesehatan cukup besar dalam mengatasi masalah masyarakat yang sakit karena polusi," ujar politisi F-PAN itu.
Sungkono menyampaikan pendapatnya di sela-sela RDP bersama pejabat eselon I Ditjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/09/2016).
Apabila pemerintah mampu menyelesaikan persoalan transportasi nasional, sambung Sungkono, dan dapat menyediakan moda transportasi aman, nyaman serta diminati rakyat maka angka penggunaan kendaraan bermotor dapat ditekan.
Selain itu, anggapan masyarakat untuk tidak membawa kendaraan sendiri dapat mengurangi resiko berkendara yang lebih tinggi dapat tercipta.
Masalah uji kelayakan kendaraan bermotor bukan hanya sekedar syarat tetapi juga harus diperhatikan lebih lagi.
Seringkali kendaraan umum yang terlihat sudah tidak layak digunakan, masih beroperasi mengangkut penumpang.
“Kita harus malu, bila mobil sudah tidak layak tetapi masih dioperasikan di jalan. Itu artinya ada yang tidak beres dalam uji kendaraan itu. Saya juga berharap program-program yang mendukung kepentingan pengguna jalan, harus dijadikan skala prioritas,” tandasnya (Pemberitaan DPR RI)