Rieke Diah Pitaloka : "Undang-Undang Tax Amnesty Jangan Menakuti Pengusaha"
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pelaksanaan UU Tax Amnesty tidak menyebarkan kepanikan kepada pengusaha menengah ke bawah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pelaksanaan Undang-Undang Tax Amnesty tidak menyebarkan kepanikan kepada pengusaha menengah ke bawah, tetapi juga meyakinkan petugas pajak bisa menagih utang perusahaan asing yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rieke kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menkeu, di ruang sidang Komisi VI, Gedung Nusantara I, Rabu (21/09/2016).
"Jangan kemudian menengah ke bawah ini dikejar-kejar dan orang pajaknya nakut-nakutin. Saya yakin Ibu Menteri Keuangan bisa mengejar juga persoalan piutang pajak dari perusahaan asing yang ada di Indonesia,"ujar Rieke.
Dia juga menegaskan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak lebih mengutamakan pencidukan kepada para konglomerat besar yang menyimpan uangnya di luar negeri.
Rieke mengakui dia selalu memantau selama proses penyusunan UU dan pengesahan sampai pelaksanaan saat ini.
"Jadi target untuk mengejar mereka yang dalam tanda kutip menyembunyikan kekayaannya di luar negeri mudah-mudahan itu tidak bergeser," papar Rieke.
Dia juga meminta kepada Menteri Keuangan lewat petugas pajak agar menindak perusahaan asing yang melakukan manipulasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
"Termasuk juga membongkar adanya indikasi kuat strategi pressure pricing yang dilakukan beberapa perusahaan asing. Kalau ini bisa dibongkar, dan dikembalikan uangnya, saya kira kita akan punya uang yang cukup banyak, tanpa harus mengejar-ngejar masyarakat menengah kebawah yang seharusnya mendapat alokasi anggaran negara," tandasnya. (Pemberitaan DPR RI)