Buat Rencana Kerja Tahunan, DPRD DIY Berkonsultasi dengan Sekjen DPR
Konsultasi pembuatan dan mekanisme perubahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dipimpin oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD D.I.Yogyakarta bersama Sekjen DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultasi pembuatan dan mekanisme perubahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dipimpin oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD D.I. Yogyakarta bersama Sekretariat Jenderal DPR RI.
Diterima Sekjen DPR RI Winantuningtyas Titi Swasanany, Kamis (06/10/2016), Pimpinan dan anggota Bamus DPRD D.I Yogyakarta mengkonsultasikan pengaturan jadwal kegiatan rapat hingga mekanisme pembahasan APBD Perubahan.
DPRD DIY ingin mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan DPR RI, terutama Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan perubahannya.
“Materi rencana kerja tahunan disusun oleh Bamus, sementara penganggaran ditentukan oleh Banggar (Badan Anggaran), ini juga yang ingin kami dalami, mengingat penyusunan rencana kerja tahunan tidak terlepas dari alokasi anggaran,” ungkap Pimpinan Bamus DPRD DIY Yoeke Indra Agung.
Menanggapi hal tersebut, Win sapaan akrab Winantuningtyas, menjelaskan dalam penyusunan RKT setidaknya mengacu pada 3 substansi, yakni Undang-Undang, Tata Tertib dan Akupa (Arah Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran).
“Kita melihat UU APBN karena ini yang terpenting untuk menjalankan pemerintahan. Dalam UU Keuangan Negara dan UU MD3 menetapkan bahwa pada setiap tanggal 16 Agustus, Presiden mengajukan RUU APBN berserta nota keuangannya. Nah, itulah yang kita tetapkan menjadi masa sidang pertama,” jelas Win.
Kemudian, Win melanjutkan, dalam UU itu juga disebutkan bahwa setiap tanggal 20 Mei pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal beserta rencana kerja tahunan kepada DPR sehingga ditetapkan menjadi masa sidang. “Pembahasan RUU APBN sudah ditetapkan secara rigid oleh UU, maka itu yang menjadi kunci kami ketika menyusun RKT,” ungkap Win.
Sementara, lanjut Win, perubahan APBD tidak terikat jangka waktu, sepanjang masa tahun anggarannya belum berakhir. Sedangkan, terkait perubahan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bamus, bisa diubah tetapi harus melalui mekanisme rapat Bamus.
“Mekanismenya perubahannya adalah AKD yang memerlukan perubahan jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPR, akan dibawa ke rapat pimpinan, apabila disetujui maka dilanjutkan ke rapat Bamus untuk disetujui dan disahkan di Rapat Paripurna,” papar Win. (Pemberitaan DPR RI)