Cegah Perkawinan Dini, Lahirkan Generasi Emas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Endang Maria Astuti berpandangan pernikahan dini perlu dikendalikan untuk menyiapkan generasi yang berkualitas.
Editor: Content Writer
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Endang Maria Astuti berpandangan pernikahan dini perlu dikendalikan untuk menyiapkan generasi yang berkualitas. Menurutnya, kesiapan berkeluarga merupakan salah satu kunci terbentuknya ketahanan keluarga, yang juga diharapkan nantinya dapat melahirkan generasi yang juga berkualitas.
Hal tersebut diungkapkannya usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perkawinan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise beserta jajaran di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
“Yang menjadi bahan pertimbangan bahwa ketika anak menikah sebelum usia matang, maka pengasuhan anak pun cenderung berjalan tidak maksimal. Karena itu, harapan kita batas minimal usia perkawinan menurut pertimbangan yaitu usia 19 tahun,” jelas Endang Maria.
Politisi Partai Golkar ini memaparkan, batas minimal usia perkawinan yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki merupakan usia yang dirasa pas dengan mempertimbangkan kesehatan reproduksi, khususnya bagi perempuan.
“Sebab, fakta di lapangan, khususnya anak-anak di pedesaan yang meskipun baru usia 16 tahun sudah dianggap dewasa dan disuruh menikah. Padahal, dari sisi reproduksi dan psikis belum tentu siap,” ungkapnya.
Endang menambahkan, diharapkan kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi perempuan akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah serta menurunkan risiko kematian ibu dan anak serta bayi cacat lahir. Selain itu, terpenuhinya hak-hak anak juga dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak.
Ia juga meminta, nantinya Kementerian terkait untuk aktif melakukan sosialisasi secara masif untuk menghindari praktik perkawinan anak.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyampaikan, menaikkan batas usia perkawinan perempuan yang sama dengan usia perkawinan laki-laki yaitu 19 tahun perlu dilakukan. Sebagai upaya menyelamatkan 80 juta anak Indonesia, sehingga akan tercipta generasi emas berkualitas, sesuai cita -cita pembangunan nasional. (*)