RUU Ekraf Sepakat Dibahas di Rapat Paripurna
Komisi X DPR RI bersama dengan pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekraf ke tingkat II
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Komisi X DPR RI bersama dengan pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) ke tingkat II dalam Rapat Paripurna. RUU yang diinisiasi oleh DPR RI ini, diharapkan dapat melindungi para pelaku ekraf dalam mengembangkan ekonomi yang berdampak pada perekonomian nasional.
"Ada beberapa pokok-pokok pembahasan yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan ekonomi kreatif setelah RUU ini kelak diundangkan," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri faqih saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Ekraf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca: Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI, Bernyanyi Tolak RUU Sekarang Juga
Legislator Fraksi PKS ini menjelaskan beberapa norma yang akan memberikan manfaat bagi Pelaku ekraf. Pertama, RUU Ekraf mengatur ekonomi kreatif dari hulu sampai ke hilir. "Substansi dalam RUU ini mengatur ekraf dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengangkat ekosistem ekraf melalui pengembang riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreatif," jelas Fikri.
Kedua, RUU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk insentif dan/atau nonfiskal. Ketiga, RUU ini juga mengatur pengembangan kapasitas pelaku ekraf yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. “Seperti melalui pelatihan, pembibingan teknis, pendampingan , dukungan fasilitas dalam menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannya standarisasi usaha dan sertifikiasi profesi," tuturnya.
Keempat, tekait pengelolaan keuangan untuk membantu pengenbangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk Badan layanan Umum (BLU) untuk memberikan pelayanan kepada pelaku ekraf. Kelima, tentang kekayaan intelektual, RUU ini melindungi hasil kreativitas pelaku ekraf yang berupa kekayaan intelektual.
Baca: Ikut Aksi di DPR RI, Ratusan Mahasiswa Undip Berangkat dengan Bus ke Jakarta
"RUU ini juga mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan seperti objek jaminan utang bagi lembaga keuangan," jelasnya.
Keenam, terkait ketersedian infrastruktur ekraf, RUU ini mengatur ketersediaan infrastruktur ekraf oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk infrastruktur fisik dan TIK. Ketujuh, Rencanan Induk Ekraf, RUU ini mengatur rencana induk ekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam rencanan pembangunan jangka panjang nasional. "RUU ini mengatur rencana induk ekraf sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah," tandasnya. (*)