Masyarakat Diharap Aktif Beri Masukan Untuk Prolegnas
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) guna menjaring aspirasi masyarakat, terutama di Sumatera Selatan (Sumse
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) guna menjaring aspirasi masyarakat, terutama di Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan tujuan kegiatan jemput bola tersebut agar masyarakat terlibat aktif dan sejak awal memberikan masukan pada proses pembentukan undang-undang (UU). Dengan harapan, setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan menjadi UU senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Aspirasi ini kami perlukan untuk merancang urutan maupun daftar-daftar prolegnas agar sesuai aspirasi masyarakat, karena kita membuat UU harus berdasarkan kebutuhan yang ada di masyarakat,” ujar politisi Fraksi PPP di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Kamis (14/11/19).
Tim Kunjungan Kerja Baleg diterima Asisten I Ahmad Nadjib beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sejumlah kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan di Sumsel turut hadir pada pertemuan tersebut, diantaranya Anggota DPRD, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, LSM, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Dipaparkan Baidowi, dalam penyusunan Prolegnas, Baleg DPR RI terbuka menerima masukan dari masyarakat, baik yang menyampaikan secara langsung maupun secar tidak langsung, atau melalui surat. “Karena hukum itu diterapkan untuk masyarakat, jadi harus benar-benar sesuai aspirasi yang disampaikan,” kata dia seraya berharap masukan yang diterima bersifat konstruktif agar memberikan penguatan bagi penyusunan Prolegnas ke depan.
“Misalnya, ada masukan mengenai RUU Lembaga Pemasyarakatan kaitannya dengan tindak pidana dijelaskan secara detail dan bahasanya bisa dicerna langsung masyarakat, contohnya pencurian dengan pemberatan itu dengan perampokan, pembegalan, pencopetan, orang langsung paham. Nah, ini kan tidak ada di KUHP, karena itu ini menjadi salah satu aspirasi dari perwakilan Pengadilan Tinggi tadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penyusunan RUU, Baleg DPR RI akan mengedepankan aspek kualitas, sehingga RUU yang dihasilkan dapat terimplementasi dengan baik. “Kita memang menghindari kuantitas, karena kalau terlalu mengedepankan aspek kuantitas dikhawatirkan akan tumpang tindih, ada UU yang sudah diatur, sementara masih ada UU lain yang diusulkan, kan tidak bagus juga kalau seperti itu,” terangnya.
Apalagi, lanjut Baidowi, pemerintah saat ini sedang menggagas Omnibus law. “Yakni menggabungkan beberapa UU yang memiliki ketentuan yang mirip, punya irisan yang sama ataupun bertentangan untuk disatukan menjadi satu kesatuan UU,” imbuh Baidowi sembari menambahkan Baleg DPR RI akan tetap aktif jemput bola untuk menjaring masukan hingga pada Desember mendatang, sebelum masa sidang ini berakhir.