Komisi VI Dorong UU Nomor 5 Tahun 1999 Masuk Prolegnas
Komisi VI DPR RI mengundang beberapa akademisi guna menyerap masukan-masukan dalam upaya melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Komisi VI DPR RI mengundang beberapa akademisi guna menyerap masukan-masukan dalam upaya melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa UU ini akan diupayakan masuk ke dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa perkembangan dunia usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta pemanfaatan penggunaan sistem teknologi digital mengharuskan UU tersebut diamandemen. Ia menegaskan bahwa UU yang sudah lama ini harus segera diperbarui untuk mengakomodasi praktik persaingan usaha di Indonesia.
Baca: DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian
“Akan segera kita kaji masukan ini. Saya pikir memang tidak terelakkan lagi ya, karena Undang-Undang ini sudah lama maka harus kita revisi. Tapi kita tunggu pendapat Anggota Komisi VI. Kiranya amandemen UU ini nantinya dapat kembali menciptakan kondusifitas iklim persaingan usaha,” imbuh Martin ketika ditemui Parlementariausai memimpin rapat dengan akademisi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Martin menilai masukan yang diberikan oleh akademisi terkait UU Nomor 5 Tahun 1999 sangat baik untuk Komisi VI DPR RI, karena banyak hal-hal terkait prinsip yang perlu diperhatikan. Seperti misalnya posisi kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai State Auxiliary Body yang harus dikaji ulang serta kewenangan KPPU sendiri dalam melakukan pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Baca: Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
“Selain itu tentang perkembangan dunia usaha yang baru, misalnya ketika dulu UU ini dibuat belum ada digital ekonomi. Sementara saat ini digital ekonomi mendominasi dunia usaha sehingga perekonomian itu menjadi borderless (tidak terbatas). Ini tentu akan berpengaruh kepada UU Nomor 5 ini. Maka itu perlu ada penyesuaian kembali,” tukas Politisi dapil Sumatera Utara 2 tersebut. (*)