BK DPR Terima Konsultasi Dana Transfer Daerah dari DPRD Nganjuk
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian (BK) DPR RI Asep Ahmad Saefuloh menerima kunjungan konsultasi
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian (BK) DPR RI Asep Ahmad Saefuloh menerima kunjungan konsultasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nganjuk.
Asep mengatakan, tujuan DPRD Nganjuk untuk berdiskusi terkait informasi data besaran dana transfer pemerintah pusat ke daerah dan mekanisme transfernya yang mereka tidak ketahui.
Baca: Heru Bantah Pernyataan Anggota DPR yang Bilang BNN Tempat Penampungan Jenderal Nonjob
“DPRD Nganjuk ingin berkonsultasi seputar transfer pemerintah pusat ke daerah, karena yang ingin ditanyakan itu terutama masalah informasi data kemudian juga masalah mekanisme transfernya yang menurut mereka jadwalnya tidak terschedule,” kata Asep usai menerima kunjungan konsultasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nganjuk di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Lebih lanjut Asep menjelaskan, mekanisme dana transfer sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Baca: Pembangunan Calon IKN Harus Kedepankan Pola Integrasi Konektivitas Merata
Jadi nantinya Pemerintah Daerah mendapatkan besaran dana dari pemerintahan pusat dengan persentasenya berbeda-beda tiap bulannya tergantung sumber penerimaan.
Selain itu Kemenkeu juga sudah memperbaiki sistem informasi terkait berapa besaran jumlah yang akan ditransfer pemerintah pusat ke daerah.
“Jadi persoalannya begini, kita jelaskan transfer pusat ke daerah itu sesuai aturan yang ada, sebenarnya masalah tentang informasi transfer dana pusat ke daerah sudah ada perbaikan, artinya kalau dulu beberapa tahun yang lalu sebelum APBD selesai, kadang pemerintah daerah belum mendapatkan informasi, berapa sih besaran transfer daerah mereka terima, tapi kalau sekarang proses itu sudah diperbaiki.
Baca: Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Jadi dulu data itu sudah ada tetapi hanya orang-orang tertentu di daerah yang mempunyai password untuk mengetahui datanya, tetapi sekarang tidak hanya pemerintah daerah, tapi masyarakat umum sudah bisa,” jelas Asep.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nganjuk Bashori mengatakan, tujuan konsultasi dengan PKA BK DPR RI ini ingin mendapatkan kejelasan terkait waktu transfer dan besaran dana dari pusat kepada daerah untuk menyusun Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca: Ketua Komisi VIII DPR: Negara Boleh Ambil Aset First Travel, tapi Ada Syaratnya
Sehingga pihaknya berharap pemanfaatannya dana tersebut tidak tumpang tindih dengan yang ada di daerah.
“Kedatangan Badan Anggaran DPRD Nganjuk ke DPR ini dalam rangka konsultasi terkait masalah dana pusat yang diberikan kepada daerah. Kaitan dengan masalah ini kami ingin dana pusat yang ada di daerah ini nanti pemanfaatannya biar pas yang ada di daerah, tidak tumpang tindih dengan apa yang ada di daerah.
Karena saat sekarang ini kita sekarang kami sedang membahas APBD agar nanti dana daerah itu kira-kira waktu dan pas-nya tuh kapan, karena dana yang ada di pusat ini kadang-kadang ada yang ditransfer ke daerah ini tidak bersamaan,” kata Bashori. (*)