Sosialisasi Tupoksi MKD dan Penegakkan Kode Etik DPR Harus Terus Dilakukan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Trimedya Panjaitan menegaskan bahwa sosialisasi tugas pokok dan fungsi MKD
Editor: Content Writer
TRIBUNEWS.COM - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Trimedya Panjaitan menegaskan bahwa sosialisasi tugas pokok dan fungsi MKD serta pelaksanaan kode etik DPR ke berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum harus terus dilakukan.
Pasalnya, tidak sedikit penyimpangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI, yang bersentuhan dengan tugas dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.
Baca: Komisi II Ajak Semua Pihak Amalkan Pancasila
“Ini untuk kedua kalinya MKD, setelah sebelumnya ke Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait MKD, apa saja tupoksi dari MKD ini. Kenapa kita memilih ke aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan selain ke DPRD, Pemrov dan Pemda? Karena jika ada penyimpangan dari anggota dewan yang berjumlah 575 orang ini pasti banyak bersentuhan dengan institusi kepolisian dan kejaksaan,” ujar Trimedya usai memimpin sosialisasi MKD dengan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogjakarta, di D.I.Y, Kamis (21/11/2019).
Pihaknya juga menjaring aspirasi dan masukan dari institusi penegak hukum tentang perbaikan tata beracara MKD, serta apa saja yang harus ditertibkan di DPR RI, sebelum digelar konsinyering ke depan.
Baca: Susunan Fraksi Golkar DPR Saat Ini Dianggap Tidak Proporsional
Penegakan kode etik DPR RI sejatinya untuk menjaga marwah dan martabat DPR RI sebagai sebuah lembaga tinggi negara. Oleh karenanya, bagi pelanggar etik, MKD telah menetapkan sejumlah sanksi, dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan anggota dewan.
“Baru-baru ini kami, MKD sepakat untuk menerapkan tata tertib baru, di mana setiap paripurna, Anggota DPR RI harus memakai setelan jas lengkap. Jika selama ini saat paripurna dimungkinkan memakai batik, tahun depan akan kami tertibkan dengan penggunaan jas, biar terlihat lebih berwibawa. Namun sebelum hal itu diterapkan dan menjadi sebuah keputusan, kami tentu akan diskusikan terlebih dahlu dengan pimpinan DPR RI serta ketua fraksi-fraksi yang ada di DPR tentang hal ini,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca: Komisi V DPR Raker dengan Menhub, Bahas Laporan Akhir Investigasi Kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP
Ditambahkan Trimedya, tidak hanya terkait dengan pemakaian setelan jas lengkap, MKD juga akan menertibkan absesi anggota DPR RI sebanyak empat puluh persen. Dalam hal ini petugas MKD akan terus memonitor absensi Anggota DPR RI.
Pasalnya, tidak jarang dalam beberapa sidang, ruang rapat terlihat kosong. Ia berharap dengan ditertibkannya kode etik DPR RI tersebut, tidak hanya marwah dan martabat DPR yang tetap terjaga, namun DPR RI sendiri pun dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sangat baik. (*)