Komisi X Belum Setujui Pemotongan 30 Persen Anggaran Perpusnas
Mewakili seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku prihatin terhadap pemotongan anggaran Perpusnas se
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI belum dapat menyetujui pemotongan anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 204.219.912.000,00 atau 30,9 persen yang didasarkan kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat secara virtual antara Komisi X DPR RI dengan Kepala Perpusnas RI yang membahas tentang Realokasi Anggaran terkait pandemi Covid-19 pada APBN TA 2020.
Baca: Anggota DPR Nilai Belum Saatnya Aturan PSBB Dilonggarkan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti selaku pimpinan rapat menyampaikan, beberapa hal yang menjadi pandangan dan catatan Komisi X DPR RI terhadap persoalan ini diantaranya adalah karena landasan hukum tambahan pemotongan anggaran sebesar Rp97.552.714.000,- itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan, dimana hal itu tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Baca: DPR RI Minta Presiden Kontrol Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Secara Ketat
"Pemotongan anggaran Perpusnas sebesar Rp204.219.912.000,00 (30,9 persen) pada APBN TA 2020 merupakan jumlah yang besar, yang akan berdampak secara signifikan terhadap pengembangan program prioritas Perpusnas," ucap Agustina, dikutip dari situs dpr.go.id, Jumat (8/5/2020).
Mewakili seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku prihatin terhadap pemotongan anggaran Perpusnas sebesar 30,9 persen itu. Untuk selanjutnya, Komisi X mengharapkan Perpusnas secara teliti melakukan efisiensi agar program-program prioritas yang dibutuhkan masyarakat dan para pemangku kepentingan (tetap) dapat terlaksana.
Selain itu, sambungnya, Komisi X DPR juga meminta Perpusnas untuk memberikan penjelasan secara tertulis terkait konsekuensi perubahan anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Perpusnas akibat pemotongan sebesar 30,9 persebut tersebut.
Baca: Abdul Fikri Sesalkan Keputusan Sri Mulyani yang Kembali Potong Anggaran Mitra Kerja Komisi X DPR
"Komisi X DPR mendorong Perpusnas untuk melakukan langkah-langkah strategis dan persiapan secara maksimal terkait pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2020/2021 yang akan datang, agar program/kegiatan yang dihapus atau dikurangi pada APBN tahun anggaran 2020 dapat secara maksimal capaian sasaran dan targetnya," pungkasnya. (*)