Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Nilai Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat Penyesuaian Harga Jual BBM

Anggota Komisi VII DPRI RI, Mulyanto menilai Pemerintah telah mengabaikan isi kesimpulan rapat yang telah disepakati antara Komisi VII DPR RI dengan M

Editor: Content Writer
zoom-in DPR Nilai Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat Penyesuaian Harga Jual BBM
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (13/5/2020). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memproyeksikan realisasi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan bakal di bawah kuota yang ditetapkan tahun ini, selama masa pandemi Covid-19 tren konsumsi BBM cenderung melemah hingga akhir tahun jika dibandingkan dengan konsumsi normal yang terjadi pada Januari dan Februari 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VII DPRI RI, Mulyanto menilai Pemerintah telah mengabaikan isi kesimpulan rapat yang telah disepakati antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tanggal 4 Mei 2020 lalu.

Salah satunya secara tegas mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian harga jual BBM.

 "Kesimpulan rapat poin kelima saat itu menyebutkan Komisi VII mendesak Menteri ESDM RI untuk secepatnya memberikan penjelasan secara terbuka dan masif terkait harga BBM sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 di saat rendahnya harga minyak mentah dunia,"ujar Mulyanto dalam siaran persnya, Jumat (29/5/2020).

Baca: Harga BBM Belum Turun, PKS Bakal Galang Dukungan Bentuk Pansus

 Sementara di poin keenam, lanjut Mulyanto, jelas tercantum bahwa Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI melakukan penyesuaian harga BBM dengan merevisi Keputusan Menteri ESDM No. 62 Tahun 2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, Yang Disalurkan Melalui SPBU dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca: Akademisi Minta DPR Ikut Kritisi Perpres Tugas TNI Tangani Terorisme

 "Dan kini, setelah lebih dari tiga pekan dibuat kesimpulan rapat kerja bersama tersebut, hingga kini Pemerintah belum juga melakukan penyesuaian harga. Ini artinya Pemerintah mengabaikan kesimpulan rapat kerja tersebut. Sikap ini jelas bertentangan dengan undang-undang dan mengabaikan fungsi pengawasan DPR RI,” tegas politisi Fraksi PKS ini.

 Untuk itu Fraksi PKS akan menggalang dukungan pembentukan panitia khusus (Pansus) BBM agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi sehingga harga BBM belum diturunkan hingga saat ini.

Baca: Pandemi Covid-19 Dinilai Komisi VI DPR Jadi Momentum Menata Ulang 11 Bidang

Menurutnya, Pansus BBM ini sangat penting dibentuk sebagai wujud kesungguhan DPR RI menindaklanjuti aspirasi rakyat terkait harga BBM. Melalui Pansus ini DPR RI dapat menanyakan secara rinci dan komprehensif berbagai persoalan yang menyebabkan harga BBM belum diturunkan.

Berita Rekomendasi

 Sebagai informasi, harga jual BBM non-subsidi di seluruh SPBU masih berdasar harga lama, tanpa ada pengurangan sedikitpun. BBM jenis Pertalite dijual Rp 7.650 per liter, Pertamax Rp 9 ribu per liter, Pertamax Turbo Rp 9.850 per liter, Dexlite Rp 9.500 dan Pertamina DEX Rp 10.200 per liter. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas