Pimpinan DPR Terima Perwakilan Aliansi Nasional Anti Komunisme Terkait Penolakan RUU HIP
Aliansi Nasional Anti Komunisme melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan DPR RI yang terdiri dari Aziz Syamsuddin (Golkar) , Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan Rahmat Gobel (Nasdem) menerima perwakilan Demonstrasi Aliansi Nasional Anti Komunisme.
Pada Rabu (24/6/2020), Aliansi Nasional Anti Komunisme melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Usai melakukan audiensi, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa kedatangan Aliansi Nasional Anti Komunisme ke DPR untuk memberikan sebuah rekomendasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk dilakukan pembahasan di DPR RI.
Baca: UPDATE Kontroversi RUU HIP, DPR Janji Hentikan Pembahasan, GNPF: Kami Tahu Siapa Inisiatornya
"Kita telah menerima dari Aliansi Nasional Anti Komunis dan telah melakukan diskusi panjang mengenai masukan masukan dari para Habaib, Tuan Guru dan Masyarakat. Tentunya masukan mengenai penolakan RUU HIP ini kami tampung dan kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan, tentunya dengan aturan dan mekanisme yang ada" Kata Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (24/6/2020).
Politisi Asal Golkar itu menegaskan bahwa mekanisme akan kita lalui secara tata tertib dan sesuai aturan yang ada di dalam undang-undang.
Untuk itu, Aziz Syamsuddin berterima kasih kepada para perwakilan Aliansi Nasional Anti Komunisme dan Masyarakat yang selalu konsen terhadap kinerja DPR RI.
Baca: Komisi II DPR RI Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemendagri Sebesar Rp 1,27 Triliun
"Kita akan melihat kembali, mudah mudahan ini masukan yang berkaitan dengan pasal pasal kontroversial dalam RUU HIP. Teman -eman habib dan Tuan Guru serta Tokoh Masyarakat menyampaikan pasal kontroversial yang berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 7 mengenai trisila dan ekasila, tentunya akan menjadi catatan dan dijadikan underline untuk kita berkomitmen. Insha Allah akan kita setop," ujarnya.
Baca: Puan: Bersama Pemerintah, DPR Akan Evaluasi Bansos Corona
Politisi Golkar asal Lampung II itu menjelaskan bahwa posisi RUU HIP saat ini berada di pemerintah. Tentunya pada saat ini pemerintah telah mengambil sikap melalui Menkopolhukam yaitu Pak Mahfud MD untuk melakukan penghentian.
"Tentunya atas usulan Pemerintah tersebut, akan menjadi mekanisme pembahasan yg ada di DPR sesuai Tata Tertib. Nantinya DPR akan melalui Mekanisme Rapat Pimpinan kemudian Rapat Badan Musyawarah dan dibawa ke Paripurna untuk melakukan komitmen Penyetopan RUU HIP," tutupnya. (*)