Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg: RUU Ciptaker Bahas Pasal Klaster Tata Ruang Laut

Pembahasan maraton atas RUU Ciptaker sudah memasuki daftar inventaris masalah (DIM) yang mengatur tata ruang laut.

Editor: Content Writer
zoom-in Baleg: RUU Ciptaker Bahas Pasal Klaster Tata Ruang Laut
Oji/Man (dpr.go.id)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin RDPU yang digelar secara virtual, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM – Pembahasan maraton atas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sudah memasuki daftar inventaris masalah (DIM) yang mengatur tata ruang laut.

Klaster ini bagian dari pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional. Semua ruang laut tetap akan mengacu pada RTRW sebagai aturan payung.

Demikian mengemuka saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat virtual, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2020). Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dengan pihak Pemerintah ini dihadiri lengkap sembilan fraksi dan DPD RI.

Pembahasan DIM ini sudah sampai pasal klaster tata ruang laut. Pasal 765 ayat (8), misalnya, ketentuan perencanaan tata ruang laut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tanggapan fraksi-fraksi, F-PDI Perjuangan, perlu penjelasan apa yang dimaksud PP, F-PG menyatakan pasal ini tetap.

Sedangkan F-Gerindra, kata Supratman, mengusulkan pasal itu diubah dengan menambahkan kata 'pengintegrasian' untuk memberi kejelasan bagaimana pengaturan pengintegrasian rencana tata ruang laut ke wilayah tata ruang nasional.

Sehingga pasal 765 ayat (8) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan ruang laut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara fraksi-fraksi lainnya termasuk DPD RI menyatakan pasal tersebut tetap. Dengan kata lain tak ada perubahan. Selanjutnya, jelas Supratman, DIM 767, Pasal 43A ayat (1) berbunyi: "Perencanaan ruang laut sebagaimana dimaksud pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer".

Berita Rekomendasi

Kata komplementer di sini adalah saling mengisi, menurut Baleg, bila ada peraturan soal tata ruang laut yang belum lengkap, maka peraturan lain yang terkait bisa melengkapinya.

"Tanggapan PDI Perjuangan, perlu penjelasan penambahan pasal 43A dimaksud. Pasal 43A disarankan dihapus karena UU Kelautan wilayah pengaturannya mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. F-PG tetap, F-Gerindra tetap, F-NasDem tetap, F-PKB tetap, F-PKS usul perubahan, perencanaan ruang laut sebagaimana dimaksud pasal 43 ayat (1) dilakukan secara integral dan komplementer. Sedangkan F-PAN tetap, F-PPP tetap, dan DPD RI tetap," urai Supratman. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas