Tim Perumus Baleg dan Serikat Pekerja Capai Kesepahaman soal RUU Ciptaker
Klaster paling krusial dan penting dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah soal ketenagakerjaan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Klaster paling krusial dan penting dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah soal ketenagakerjaan. Tim perumus (timus) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat banyak poin penting kesepahaman dengan serikat pekerja.
Poin-poin kesepahaman ini akan dimasukkan ke dalam daftar investarisir masalah (DIM).
Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan yang mengikuti pertemuan dengan serikat pekerja di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis-Jumat (21-22/8/2020) menjelaskan, poin penting itu di antaranya memuat hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal perjajian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.
Baca: Inilah Hasil Kesepahaman Serikat Pekerja dan DPR Soal RUU Cipta Kerja
"Semua kesepahaman harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," ungkap politisi Partai Gerindra itu. Sementara menyangkut sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker dikembalikan sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, sambung legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu, sepenuhnya akan dikembalikan sesuai fornula ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama.
Baca: Narapidana Produksi Narkotika di Rumah Sakit, Komisi III DPR: Ini Kegilaan
"Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik," tutur Hergun, sapaan akrabnya.
Pertemuan Timus Baleg DPR dengan serikat pèkerja ini dikemas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang semuanya difasilitasi dengan iuran para Anggota Baleg, lantaran dua hari pertemuan tersebut merupakan hari libur dan cuti bersama. (*)