Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU SKN Perlu Akomodasi Olahraga 'Off-Road'

RUU SKN perlu mengakomodasi segmen olahraga off-road yang sebelum tak terakomodir dalam regulasi olahraga nasional.

Editor: Content Writer
zoom-in RUU SKN Perlu Akomodasi Olahraga 'Off-Road'
Jaka/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi X DPR RI menghimpun sejumlah masukan dari pihak-pihak terkait untuk memperkaya pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

RUU ini perlu mengakomodasi segmen olahraga off-road yang sebelum tak terakomodir dalam regulasi olahraga nasional. Olahraga ini masuk katagori olahraga pariwisata.

Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Panja RUU SKN Komisi X DPR RI dengan Ketua Umum Indonesia Off-Road Federation (IOF), penyelenggara liga olahraga, dan pemilik klub olahraga. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Kamis (24/9/2020), digelar secara virtual untuk menghimpun masukan dan memperkaya perspektif dalam merevisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.

Baca: Komisi III: Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Kelas I Tangerang Timbulkan Kejanggalan

"Revisi UU SKN perlu mengakomodasi olahraga off-road sebagai salah satu ruang lingkup olahraga extreme dan/atau olahraga pariwisata yang dapat dibina oleh pemerintah, agar dapat berkembang di Indonesia," papar politisi Partai Demokrat itu saat membacakan salah satu kesimpulan rapat.

Ketum (IOF) Sambudi Gusdian dalam rapat tersebut menjelaskan, perlu ada kemudahan administrasi kendaraan saat menggelar even off-road, seperti kepabenan dan penggantian uang jaminan dengan surat jaminan resmi dari induk organisasi off-road.

Di sisi lain, untuk mengembangkan olahraga ini di Indonesia, IOF mengusulkan kemudahan arus keluar masuk orang dan kendaraan antarnegara, khususnya dari negara-negara ASEAN dan Asia-Pasific dengan tetap memperhatikan kewaspadaan nasional dan asas timbal-balik (reciprocal). Pada bagian lain Dede juga menyampaikan, revisi UU SKN meniscayakan adanya peraturan yang lebih praktis untuk mendukung industrialisasi olahraga.

 Baca: Komisi X DPR Minta Kemenparekraf Kembangkan Potensi Desa Wisata

Berita Rekomendasi

Industrialisasi yang dimaksud seperti membangun infrastruktur olahraga, pendanaan olahraga, pajak, dan apresiasi bagi para pelaku olahraga. Selain itu, lanjut Dede, perlu memperjelas posisi kepemilikan klub olahraga, pengelolaan dan partnership antara Pemerintah dan pelaku industri olahraga untuk mempermudah proses kemitraan secara bisnis dalan operasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas