DPR RI Selalu Terbuka Terima Aspirasi untuk Sempurnakan Produk Legislasi
Produk legislasi yang berkualitas dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan kinerja legislasi. Paradigma yang harus di kembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi adalah kualitas dari produk legislasi itu sendiri.
Produk legislasi yang berkualitas selain dapat memenuhi standar kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum juga dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Masukkan atau kritik yang membangun bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang sangat dibutuhkan. Karena bagi DPR, Undang-Undang yang aspiratif dan sesuai dengan perkembangan nasional adalah yang paling penting," ungkap Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Damayanti saat membuka acara seminar yang dilaksanakan BakoHumas dengan tema 'Prioritas Kebijakan Publik Dalam Prolegnas 2021' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Selain membuka diri menerima setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, DPR juga melaksanakan sosialisasi tentang fungsi dan tugasnya. Salah satu tugas fungsi yang disosialisasikan melalui seminar hari ini adalah Prolegnas 2021.
"Sosialisasi hari ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa DPR RI memiliki prioritas dalam menyusun RUU, prioritas yang ada ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang sangat matang dan melalui proses pengkajian yang serius, rangkaian rapat dengan pihak masyarakat merupakan salah satu mahar utama dalam menetapkan prolegnas," katanya.
Program legislasi nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Dasar hukum pengaturan prolegnas terdapat dalam pasal 16 sampai 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perancangan Peraturan Perundang- Undangan dan sebagaimana diubah terakhir dengan UU 15 Tahun 2019.
Penyusunan prolegnas didasarkan atas perintah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU lainnya, sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka menengah, kerja pemerintah dan rencana kerja strategis DPR RI dan dari aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Bulan maret 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyelesaikan penyusunan Prolegnas 2021. Perubahan prolegnas 2020-2024 ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 23 maret 2021 yang selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/IV/2020-2021 tentang Prolegnas Rancangan UU Prioritas 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024.
Sebelumnya Kepala Biro protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna menyampaikan, seminar BakoHumas hari ini diikuti secara daring oleh 150 peserta dari kementerian/lembaga dan BUMN yang tergabung dalam BakoHumas.
Pemilihan tema ini, dalam rangka upaya Setjen DPR RI memberikan dukungan ke pada Anggota Dewan untuk mensosialisasikan secara terbuka, ruang partisipasi publik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya fungsi legislasi.
"Seminar ini untuk membuka ruang diskusi sebagai masukan konstruktif dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI. Semua masukan akan memperkaya perspektif dalam mengambil kebijakan di DPR RI," ujarnya. (*)