Pemerintah Harus Berhati-hati Jadikan Jasa Pendidikan sebagai Objek Pajak
Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan.
"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini pasti akan dibebankan kepada wali murid oleh lembaga pendidikan. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan persnya, Kamis (10/6/2021).
Huda memahami jika pemerintah berusaha memperluas sektor objek pajak di Indonesia. Namun, Huda mengingatkan pemerintah agar hati-hati memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.
"Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati memasukkan sektor pendidikan sebagai objek pajak," harap politisi PKB itu.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, lanjut Huda, memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana-prasarana penunjangnya.
Meski demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana ataupun lemahnya potensi ekonominya.
"Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya," imbuh Huda lagi. Ia menilai, kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak.
Menurut Huda, sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan.
"Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapat dari sektor pendidikan, maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," seru legislator dapil Jabar VII itu.
Pemerintah harus duduk bersama Komisi X DPR membahas persoalan ini agar ditemukan solusi bersama. Kementerian Keuangan, menurut Huda, juga bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa pendidikan benar-benar dilaksanakan.
"Agar tidak menjadi polemik dan kontraproduktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," tutupnya. (*)