Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I Siap Bahas Revisi UU ITE Bersama Pemerintah

Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengatakan Komisi I DPR RI akan membahas revisi tersebut dengan mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat luas.

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi I Siap Bahas Revisi UU ITE Bersama Pemerintah
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari secara daring dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan Komisi I siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah.

“Pada prinsipnya Komisi I dalam hal ini DPR siap untuk melakukan pembahasan sepanjang draf RUU ITE sudah dikirim pemerintah, karena memang ini undang-undang usulan dari pemerintah,” kata Kharis dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Kharis mengatakan Komisi I DPR RI akan membahas revisi tersebut dengan mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat luas. Namun, sebelum revisi dibahas di DPR RI, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui, yaitu memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Komisi I DPR siap membahasnya dan melibatkan masukan masyarakat untuk bisa menghindari 'pasal karet'. Namun, kami tidak tahu dari sisi pemerintah sampai sejauh mana rencana merevisi UU ITE,” ujar politisi Fraksi Partai Keadilan (F-PKS) ini.

Kharis menambahkan dirinya pernah terlibat dalam penyusunan UU ITE pada 2016. Menurutnya, ada perdebatan cukup panjang di dalamnya dan tidak berpikir muncul 'pasal karet'.

Pelaksanaan dan implementasi UU ITE dalam aspek penegakan hukum perlu sosialisasi lebih lanjut karena ada masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda terhadap suatu kasus.

“Dalam aspek penegakan hukum, mungkin saja perlu sosialisasi lebih lanjut karena dirasa masyarakat ada perbedaan perlakuan terhadap kasus-kasus, perlakuannya beda-beda karena pemahaman atas UU ITE," jelas legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kajian UU ITE sekaligus Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Henri Subiakto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE. Rencananya, Pedoman yang berlaku untuk para penegak hukum itu akan ditandatangani Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo. 

"Insya Allah besok (Rabu, 16 Juni 2021) pagi akan ditandatangani Jaksa Agung, Kapolri, dan Menkominfo. Pedoman ini menjadi penting dalam membantu menginterpretasi, supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke sini," ujar Henri.

Menurut dia, poin-poin yang ada dalam Pedoman Implementasi UU ITE hanya berisi interpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah atau "pasal karet". Adapun pasal karet, menurut Henri, antara lain Pasal 27 ayat 1 terkait pornografi atau pelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang Perjudian, Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan dan Pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan. 

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk kebencian yag menimbulkan kebencian. Keberadaan pedoman tersebut, menurut dia, sangat penting sebelum revisi UU ITE dilakukan sebab akan membutuhkan waktu yang lama.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas