Cegah Pinjol Ilegal, Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil
Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, maka pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan. Sama juga rentenir, solusinya bukan melarang rentenir
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta pemerintah untuk membuka dan memperbanyak akses keuangan, khususnya bagi masyarakat kecil. Hal ini diperlukan, tambah Hendrawan, dalam rangka mempersempit ruang gerak bagi pinjaman online (pinjol), terlebih yang ilegal, dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat. Mengingat, maraknya kehadiran pinjol ini karena adanya kebutuhan masyarakat.
“Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, maka pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan. Sama juga rentenir, solusinya bukan melarang rentenir atau pinjol, tapi memperbanyak pinjol dan di saat yang bersamaan akses keuangan terhadap masyarakat kecil harus diperbanyak dan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat,” jelas Hendrawan dalam Forum Legislasi bertema "Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK" di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Akses keuangan dari pemerintah yang dapat diberikan kepada masyarakat dapat melalui koperasi, pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat, dan sebagainya. Selain itu, perbankan juga diharapkan dapat mendukung akses keuangan tersebut kepada masyarakat kecil. Sehingga, terjadi persaingan antara perbankan dan pinjol dalam memberikan layanan keuangan. “Itu sebabnya nanti bunga dari pinjol legal yang per hari 0,8 per hari itu dengan sendirinya akan turun,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menilai bunga 0,8 persen pinjol legal tersebut masih tergolong tinggi. Namun, Sekar memastikan OJK akan terus mendorong agar pinjol legal yang terdaftar dan berizin untuk mereviu kembali soal tingginya bunga tersebut. “Apakah ada ruang untuk diturunkan? Iya. Kita minta kepada pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK, untuk dapat melihat kembali dan menyesuaikan soal bunga ini,” ujar Sari.(*)