Apresiasi Putusan UU Corona, Banggar DPR Patuh Pada Putusan MK
Ketua Banggar DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020, atau dikenal dengan UU Corona.
Menurutnya, putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga menguatkan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 secara hukum.
“Banggar DPR memberikan penghormatan, dan patuh terhadap putusan MK tersebut,” ujar Said dalam rilis di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Said, proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022 dilakukan dengan prosedur yang benar. Rujukannya berasal dari hak budgeting DPR yang diatur dalam konstitusi.
Pembahasan rigid ini dimulai sejak Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sampai pidato presiden tentang APBN beserta Nota Keuangan dibahas oleh Banggar DPR RI.
Selain itu, ulasan proses pembahasan anggaran ini turut dimulai dari Rapat Kerja (Raker), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) dan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat 1, yang kemudian dibawa ke Rapat Paripurna. Hal tersebut menandakan proses pembahasan anggaran telah melalui tahapan sekaligus prosedur yang sesuai konstitusi.
“Artinya, dengan keputusan MK ini, mengembalikan hak-hak DPR dan membuat kepastian hukum bagi setiap lembaga negara,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Kendati demikian, Said mengaku masih terdapat penyempurnaan beberapa pasal pada lampiran UU Nomor 2 tahun 2020, khususnya Pasal 27 ayat 1, dan 3 serta Pasal 29 Perppu Nomor 1 tahun 2020 oleh MK. Namun, penyempurnaan tersebut bersifat minor karena masih dalam kerangka tujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020.
“Terkait penyempurnaan pasal 29 pada lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020 oleh MK saya memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 berlangsung sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tandas politisi PDI-Perjuangan ini. (*)