Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, Layanan ‘UIN Care’ Bisa Jadi Percontohan bagi Kampus Lain

Hal ini merupakan bagian dari keseriusan pihak kampus secara aktif ikut serta memerangi kekerasan seksual.

Editor: Content Writer
zoom-in Bantu Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, Layanan ‘UIN Care’ Bisa Jadi Percontohan bagi Kampus Lain
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa layanan ‘UIN Care’ yang dikembangkan oleh UIN Mataram bisa dijadikan contoh di setiap perguruan tinggi Islam se-Indonesia. Pasalnya, hal ini merupakan bagian dari keseriusan pihak kampus secara aktif ikut serta memerangi kekerasan seksual.

Hal tersebut diungkapkan Diah saat mengikuti Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI mengunjungi UIN Mataram di Lombok, NTB, Jumat (17/12/2021). Menurutnya, ‘UIN Care’ yang diinisiasi oleh pihak kampus difokuskan untuk mengatasi persoalan-persoalan internal. "Saya sangat merespon dengan baik atas pembentukan layanan ini," tegas Diah.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, ‘UIN Care’ ini nantinya berfungsi untuk menerima pengaduan-pengaduan semisal ada pelecehan di kampus. Melalui layanan ini nantinya akan ada pendampingan terhadap korban, khususnya secara psikologis.

"Saya cukup sangat mengapresiasi terhadap layanan ini. Bahkan UIN Mataram ini sudah bekerja sama dengan lembaga lain untuk tindak lanjutnya ke ranah hukum. Saya pikir ini bagus dan sudah sesuai dengan proporsinya dari dunia kampus merespon tindak kekerasan seksual dan itu inisiatifnya juga dari internal kampus. Saya juga sangat senang dengan perkembangan dinamika atau penguatan sivitas akademika di UIN Mataram ini," ujar Diah.

Disampaikan Diah, dalam meningkatkan layanan ‘UIN Care’, pihak kampus menginginkan ada pendidikan konseling untuk pendampingan para korban. Tentu ini akan sangat membantu keahlian mereka dalam menangani para korban.

"Nanti mungkin saya juga akan bantu dengan jaringan-jaringan pemberdayaan perempuan yang juga sudah ada di Komisi VIII DPR, kita bisa saling berjejaring dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual," tutup Diah. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas