Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sungai Makin Tercemar, Puan Maharani Kembali Soroti Ketersediaan Air Bersih Bagi Masyarakat Ibu Kota

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti tercemarnya sungai-sungai di Ibu Kota yang tercemar dan berakibat tidak bisa menjadi sumber kebutuhan air bersih.

Editor: Content Writer
zoom-in Sungai Makin Tercemar, Puan Maharani Kembali Soroti Ketersediaan Air Bersih Bagi Masyarakat Ibu Kota
DOK. DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani kembali menyoroti tercemarnya sungai-sungai di Ibu Kota yang berakibat tidak bisa menjadi sumber kebutuhan air bersih bagi masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menyoroti tercemarnya sungai-sungai di Ibu Kota yang berakibat tidak bisa menjadi sumber kebutuhan air bersih bagi masyarakat. 

Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta hanya mampu memenuhi 6 persen kebutuhan air bersih bagi warganya. Sementara 94 persen sisanya, air yang dipakai warga Jakarta dipenuhi dari Purwakarta dan Tangerang. 

Maka itu, Puan menekankan, untuk mencapai salah satu tujuan, yaitu Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan, pemenuhan akses air layak harus ditingkatkan menjadi air aman. Selain itu, persoalan akses air bersih menjadi salah satu isu yang sering dibawa Puan di dalam forum-forum internasional. 

“Ketersediaan air bersih yang memadai adalah kunci untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup. Dalam hal ini, negara harus mengembangkan kebijakan yang mempromosikan pengelolaan air yang berkelanjutan, melindungi sumber daya air, serta mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat secara adil dan merata,” ungkap Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023). 

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menambahkan, pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat juga merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air dengan prinsip-prinsip keadilan, kelestarian, dan keberlanjutan. 

“Negara juga harus memastikan penyediaan infrastruktur air yang memadai, termasuk pengembangan sistem penyediaan air, pemeliharaan fasilitas, dan pengelolaan limbah. Hal itu guna memastikan akses yang luas terhadap air bersih bagi seluruh penduduk,” ujar Puan. 

Peraih dua gelar Doktor Honoris Causa itu juga menyinggung soal data studi terbaru dari UNICEF. Dalam data tersebut, kata Puan, hampir 70 persen dari 20.000 sumber air minum rumah tangga yang diuji di Indonesia sudah tercemar limbah tinja. Hal itu turut menyebabkan penyebaran penyakit diare yang merupakan penyebab utama kematian balita. 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas air bersih di seluruh negeri. 

“Masyarakat harus diberdayakan untuk berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, dan pemantauan kebijakan air bersih. Dengan demikian, kepentingan mereka akan terwakili dengan baik,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas