Diganti dengan Alasan Surat RSJ, Ternyata Wakil Calon Wakil Walikota Baubau Masih Sehat Walafiat
Alasan ini didukung dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Kendari, yang menyatakan La Ode Muhammad Apriyadi tidak mampu menjalankan tugas
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergantian Calon Wakil Walikota Kota Baubau Nomor Urut 2 dari La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, tanpa pengumuman ke masyarakat sebagaimana Peraturan KPU, diduga menjadi pelanggaran prosedur dan cacat formil dalam Pilkada Baubau 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Apalagi, Yulia Rahman yang awalnya berpasangan dengan La Ode Muhammad Apriyadi, mengganti wakilnya menjadi Muhammad Ridwan dengan alasan La Ode Muhammad Apriyadi "berhalangan tetap" dan "tidak mampu menjalankan tugas secara permanen”, diduga tidak sesuai fakta di lapangan.
Alasan ini didukung dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Kendari, yang menyatakan La Ode Muhammad Apriyadi tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.
Namun, penggunaan Surat Keterangan Dokter tersebut memicu pertanyaan serius untuk (paslon) nomor urut 5, Nur Ari Raharja - La Ode Yasin Mazadu.
Hal itu ini salah satu dalil dalil gugatan sengketa hasil Pilkada Baubau 2024 yang diajukan paslon Nur Ari Raharja - La Ode Yasin Mazadu ke MK, sebagaimana sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara tersebtu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Diungkap di Sidang MK, Calon Bupati Morotai Ini Diduga Masih ASN dan Palsukan KTP untuk Ikut Pilkada
Kuasa hukum Ari-Yasin, Muhammad Taufan Achmad mengatakan, KPU Baubau tidak teliti dalam memverifikasi dokumen tersebut dalam proses pergantian itu.
Apriyadi, yang disebut mengalami gangguan kejiwaan, justru terlihat aktif di media sosial dan terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.