Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diganti dengan Alasan Surat RSJ, Ternyata Wakil Calon Wakil Walikota Baubau Masih Sehat Walafiat

Alasan ini didukung dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Kendari, yang menyatakan La Ode Muhammad Apriyadi tidak mampu menjalankan tugas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Diganti dengan Alasan Surat RSJ, Ternyata Wakil Calon Wakil Walikota Baubau Masih Sehat Walafiat
MKRI
Muhammad Taufan Achmad dan Moin Tualeka selaku kuasa hukum Pemohon, pasangan calon (paslon) Wali Kota Baubau nomor urut 5, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergantian Calon Wakil Walikota Kota Baubau Nomor Urut 2 dari La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, tanpa pengumuman ke masyarakat sebagaimana Peraturan KPU, diduga menjadi pelanggaran prosedur dan cacat formil dalam Pilkada Baubau 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

  

Apalagi, Yulia Rahman yang awalnya berpasangan dengan La Ode Muhammad Apriyadi, mengganti wakilnya menjadi Muhammad Ridwan dengan alasan La Ode Muhammad Apriyadi "berhalangan tetap" dan "tidak mampu menjalankan tugas secara permanen”, diduga tidak sesuai fakta di lapangan.

  

Alasan ini didukung dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Kendari, yang menyatakan La Ode Muhammad Apriyadi tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.

   

Namun, penggunaan Surat Keterangan Dokter tersebut memicu pertanyaan serius untuk (paslon) nomor urut 5, Nur Ari Raharja - La Ode Yasin Mazadu.

Berita Rekomendasi

    

Hal itu ini salah satu dalil dalil gugatan sengketa hasil Pilkada Baubau 2024 yang diajukan paslon Nur Ari Raharja - La Ode Yasin Mazadu ke MK, sebagaimana sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara tersebtu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

   

Baca juga: Diungkap di Sidang MK, Calon Bupati Morotai Ini Diduga Masih ASN dan Palsukan KTP untuk Ikut Pilkada

   

Kuasa hukum Ari-Yasin, Muhammad Taufan Achmad mengatakan, KPU Baubau tidak teliti dalam memverifikasi dokumen tersebut dalam proses pergantian itu. 

  

Apriyadi, yang disebut mengalami gangguan kejiwaan, justru terlihat aktif di media sosial dan terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 2. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas