Petahana Wali Kota Ternate Diduga Gunakan ASN untuk Kampanye, MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada
Paslon nomor urut 4 mengajukan gugatan pembatalan Keputusan KPU Kota Ternate terkait penetapan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 04, Muhammad Syahril Abd Radjak dan Makmur Gamgulu, mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ternate 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan ini digelar oleh Panel Hakim I yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Cawagub La Ode Ihsan Tiba-tiba Cabut Gugatan Sengketa Pilgub Sultra di Sidang MK, Hakim Sampai Heran
Dalam perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Fadly S Tuanany, kuasa hukum pemohon, memaparkan hasil perolehan suara berdasarkan data termohon.
Pasangan calon nomor urut 01, Santrani M S Abusama–Bustamin S Abdul Latif, memperoleh 3.498 suara; pasangan calon nomor urut 02, Moh Tauhid Soleman–Nasri Abubakar, memperoleh 45.658 suara; pasangan calon nomor urut 03, Erwin Umar–Zulkifli Hi Umar, memperoleh 11.716 suara; sementara pemohon memperoleh 34.416 suara.
Pemohon menuding pasangan calon nomor urut 02, Tauhid Soleman yang merupakan petahana, telah memanfaatkan kekuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Kota Ternate melalui berbagai program pemerintah daerah menjelang pemilihan.
Pemohon juga menyoroti adanya kegiatan pembagian bantuan oleh dinas terkait yang diinisiasi oleh petahana dan Sekda, serta dihadiri oleh tim suksesnya.
Menurut pemohon, keterlibatan birokrasi dalam mendukung paslon tertentu sangat masif dilakukan menjelang pemilihan.
Baca juga: Ketua MK Tegur Vicky Prasetyo Akibat Telat Hadiri Sengketa Pilikada, Sidang Sempat Diskors
"Tanggal 25 November, calon wali kota paslon nomor urut 02 Tauhid Soleman telah diaktifkan kembali dari masa kampanye dan menyerahkan langsung bantuan hibah tanah perkuburan ke Kelurahan Hitu," jelas Fadly dalam salah satu poin dalil permohonan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta MK untuk menggugurkan pasangan calon nomor urut 02, Moh Tauhid Soleman–Nasri Abubakar, dari daftar calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate periode 2024-2029.
Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang di 176 TPS yang tersebar di dua kecamatan, yakni 76 TPS di Kecamatan Kota Ternate Tengah dan 100 TPS di Kecamatan Kota Ternate Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.