Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabup Jayawijaya Nomor Urut 4 Tuduh Ada Penggelembungan Suara, Minta 3 Paslon Lain Didiskualifikasi

Pasangan calon Bupati Jayawijaya nomor urut 4 menuding adanya penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Atenius Murib-Ronny.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cabup Jayawijaya Nomor Urut 4 Tuduh Ada Penggelembungan Suara, Minta 3 Paslon Lain Didiskualifikasi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pasangan calon Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding adanya penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Atenius Murib dan Ronny Elopere. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menuding adanya penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Atenius Murib dan Ronny Elopere.

Baca juga: Sengketa Pilbup Kabupaten Aru, Paslon Temy-Hady Persoalkan Temuan BPK Soal Dana Pembangunan Jalan

Penggelembungan ini melibatkan suara pasangan nomor urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo.

Kuasa hukum Jhon-Marthin, Dini Fitriyani, mengungkapkan dalam sidang di MK ihwal penggelembungan suara terjadi di 18 distrik, sementara ada pengurangan suara di 2 distrik. 

"Adanya koalisi suara yang dilakukan ugal-ugalan yang dilakukan termohon dengan penggabungan suara pasangan nomor urut 1 dan 3 dialihkan ke pasangan nomor urut 2," ujar Dini. 

"Itu terjadi di 18 distrik untuk penggabungan, dan 2 distrik untuk pengurangan," sambungnya. 

Ismail Maswatu, kuasa hukum lainnya menambahkan terkait penghitungan di tingkat TPS berjalan normal, namun saat rekapitulasi di tingkat distrik dan KPU, suara pasangan Jhon-Marthin menurun drastis.

Berita Rekomendasi

"Dugaan penggelembungan suara atau TSM yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, 2 maupun nomor urut 3,” jelasnya.

Baca juga: MK Sebut Bukti Sengketa Pilkada Madina Lengkap, Saipullah-Atika Diduga Tak Penuhi Syarat Pencalonan

"Di mana terjadi penggabungan atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1, 2, 3, nomor urut 1 dan 3 digelembungkan dan digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2," sambung Ismail.

Jhon-Marthin meminta MK membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan penghitungan suara ulang di 40 distrik. 

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, 2, dan 3.

Berikut perbandingan suara versi KPU dan pemohon:

Versi KPU:

Paslon 1: 15.555 suara

Paslon 2: 109.954 suara

Paslon 3: 4.182 suara

Paslon 4: 95.638 suara

Versi Pemohon:

Paslon 1: 23.291 suara

Paslon 2: 77.111 suara

Paslon 3: 6.491 suara

Paslon 4: 105.675 suara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas