Cabup Jayawijaya Nomor Urut 4 Tuduh Ada Penggelembungan Suara, Minta 3 Paslon Lain Didiskualifikasi
Pasangan calon Bupati Jayawijaya nomor urut 4 menuding adanya penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Atenius Murib-Ronny.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuding adanya penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Atenius Murib dan Ronny Elopere.
Baca juga: Sengketa Pilbup Kabupaten Aru, Paslon Temy-Hady Persoalkan Temuan BPK Soal Dana Pembangunan Jalan
Penggelembungan ini melibatkan suara pasangan nomor urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo.
Kuasa hukum Jhon-Marthin, Dini Fitriyani, mengungkapkan dalam sidang di MK ihwal penggelembungan suara terjadi di 18 distrik, sementara ada pengurangan suara di 2 distrik.
"Adanya koalisi suara yang dilakukan ugal-ugalan yang dilakukan termohon dengan penggabungan suara pasangan nomor urut 1 dan 3 dialihkan ke pasangan nomor urut 2," ujar Dini.
"Itu terjadi di 18 distrik untuk penggabungan, dan 2 distrik untuk pengurangan," sambungnya.
Ismail Maswatu, kuasa hukum lainnya menambahkan terkait penghitungan di tingkat TPS berjalan normal, namun saat rekapitulasi di tingkat distrik dan KPU, suara pasangan Jhon-Marthin menurun drastis.
"Dugaan penggelembungan suara atau TSM yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, 2 maupun nomor urut 3,” jelasnya.
Baca juga: MK Sebut Bukti Sengketa Pilkada Madina Lengkap, Saipullah-Atika Diduga Tak Penuhi Syarat Pencalonan
"Di mana terjadi penggabungan atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1, 2, 3, nomor urut 1 dan 3 digelembungkan dan digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2," sambung Ismail.
Jhon-Marthin meminta MK membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan penghitungan suara ulang di 40 distrik.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, 2, dan 3.
Berikut perbandingan suara versi KPU dan pemohon:
Versi KPU:
Paslon 1: 15.555 suara
Paslon 2: 109.954 suara
Paslon 3: 4.182 suara
Paslon 4: 95.638 suara
Versi Pemohon:
Paslon 1: 23.291 suara
Paslon 2: 77.111 suara
Paslon 3: 6.491 suara
Paslon 4: 105.675 suara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.