Pelantikan Kepala Daerah Kemungkinan Tanggal 17-20 Februari, Kepastiannya Tunggu Keputusan Prabowo
Mendagri Tito Karnavian mengatakan kemungkinan pelantikan kepala daerah dilakukan antara tanggal 17 hingga 20 Februari 2025.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah batal digelar tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Alasannya pelantikan kepala daerah akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).
Baca juga: Inikah Penyebab Pelantikan Kepala Daerah Ditunda? Jadwal Semula 6 Februari Akan Dilantik Prabowo
Awalnya pelantikan kepala daerah yang Tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dulu pada 6 Februari 2025.
"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas.
Pihaknya telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.
"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.
Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.
Baca juga: Soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU RI Pastikan Bakal Patuh pada Perpres
"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendengar kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pengumuman putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024.
"Kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya," kata Dasco.
"Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari. Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah," imbuhnya.
Dasco mengatakan, Komisi II DPR RI bakal kembali rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menyusun jadwal pelantikan serentak kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.