Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Sengketa Pilgub di MK Banyak yang Gugur, Hanya 3 Daerah Lanjut ke Sidang Pembuktian

Setelah putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, dipastikan hanya 3 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gugatan Sengketa Pilgub di MK Banyak yang Gugur, Hanya 3 Daerah Lanjut ke Sidang Pembuktian
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Sidang pembacaan ketetapan/putusan sengketa Pilkada sesi III, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam. Mulanya, terdapat 23 perkara sengketa Pilgub yang teregistrasi di MK. Namun, setelah melalui sidang awal, MK hanya meloloskan 3 perkara ke tahap pembuktian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari total 310 sengketa pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), 23 di antaranya adalah perkara sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Setelah putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, dipastikan hanya 3 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Pasca-putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK, 505 Kepala Daerah Bakal Segera Dilantik

Mulanya, terdapat 23 perkara sengketa Pilgub yang teregistrasi di MK. Namun, setelah melalui sidang awal, MK hanya meloloskan 3 perkara ke tahap pembuktian.

Tiga perkara sengketa yang akan memasuki sidang pembuktian terdiri dari:

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Berita Rekomendasi

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal 6 orang untuk tingkat provinsi.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Putusan MK Sudah Final, Bupati Deiyai Terpilih Meki Mote Ajak Masyarakat Bersatu

Sementara itu, 20 perkara lainnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil atau dinilai tidak cukup bukti untuk dibawa ke tahap pembuktian. 

Berikut daftar gugatan Pilgub yang dinyatakan gugur di MK:

1. Gubernur Jawa Tengah (263/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Jawa Timur (265/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Sumatera Utara (247/PHPU.GUB-XXIII/2025)

4. Gubernur Kalimantan Timur (262/PHPU.GUB-XXIII/2025)

5. Gubernur Kalimantan Tengah (269/PHPU.GUB-XXIII/2025)

6. Gubernur Sulawesi Utara (261/PHPU.GUB-XXIII/2025)

7. Gubernur Sulawesi Tenggara (249/PHPU.GUB-XXIII/2025)

8. Gubernur Sulawesi Selatan (257/PHPU.GUB-XXIII/2025)

9. Gubernur Sulawesi Tengah (284/PHPU.GUB-XXIII/2025)

10. Gubernur Maluku Utara (251/PHPU.GUB-XXIII/2025)

11. Gubernur Maluku Utara (258/PHPU.GUB-XXIII/2025)

12. Gubernur Maluku Utara (245/PHPU.GUB-XXIII/2025)

13. Gubernur Papua Tengah (302/PHPU.GUB-XXIII/2025)

14. Gubernur Papua Tengah (295/PHPU.GUB-XXIII/2025)

15. Gubernur Papua Tengah (308/PHPU.GUB-XXIII/2025)

16. Gubernur Papua Tengah (309/PHPU.GUB-XXIII/2025)

17. Gubernur Papua Selatan (205/PHPU.GUB-XXIII/2025)

18. Gubernur Papua Selatan (185/PHPU.GUB-XXIII/2025)

19. Gubernur Papua Selatan (241/PHPU.GUB-XXIII/2025)

20. Gubernur Papua Barat Daya (276/PHPU.GUB-XXIII/2025)

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas