Kakek Buyung, Jemaah Haji Asal Padang Kelelahan Berjalan Kaki di Lintasan Sa'i
Buyung Etek terlihat menahan lelah usai melakukan ritual sa'i dengan jalan kaki sebanyak 7 kali putaran dari Safa ke Marwah.
Penulis: Husein Sanusi
Editor: Dewi Agustina
Hal serupa juga terjadi, ketika petugas Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (P3JH) Ferry menemukan sosok perempuan paruh baya berjalan terseok.
Perempuan tersebut tampak kelelahan usai menyelesaikan thawafnya.
Siti (bukan nama sebenarnya), adalah jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang 02 embarkasi Batam (BTH-02).
Ia terpisah dari rombongannya yang sedang melaksanakan rangkaian umrah wajib usai mereka tiba di Kota Mekkah, Minggu (14/7/2019) malam.
"Beliau ada di sekitar mathaf dalam kondisi kelelahan. Tapi, semangatnya menggebu untuk meneruskan prosesi umrahnya," ujar Ferry.
Bersama Taufik, rekannya sesama perawat di RS Haji Jakarta yang juga anggota P3JH, Ferry pun menawarkan bantuan untuk membantu Siti menyelesaikan umrahnya.
"Alhamdulillah beliau bersedia untuk dibantu untuk melintasi lantai sai ini," tutur Ferry.
Air mata pun tak terbendung dari dua kelopak mata Siti kala dirinya mampu menyelesaikan sai berkat bantuan dua pemuda tersebut.
Sementara, tak lama berselang, di sekitar Bukit Marwah, paramedis P3JH Agus tengah memberikan penanganan awal kepada jemaah yang kram kaki.
Eni (bukan nama sebenarnya), merasakan kram pada kakinya usai menahan dinginnya lantai sai.
"Lantai sai ini cukup dingin sehingga seringkali jemaah mengalami kram saat melintasinya. Kami sarankan jemaah beristirahat terlebih dahulu bila merasakan kakinya mulai lelah. Jangan paksakan diri," pesan Agus.
P3JH merupakan salah satu bagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pembinaan bagi jemaah saat mereka mengerjakan ibadah umrah setibanya di tanah suci Mekkah.
Bersama dengan tim perlindungan jemaah (linjam) dan tim gerak cepat (TGC), P3JH berjaga di enam titik yang telah ditetapkan di bawah koordinasi Sektor Khusus Haram.