Jemaah Perempuan Sudah Minum Obat Penunda Haid Tapi Masih Keluar Bercak Darah, Sahkah Hajinya?
kaum hawa menghadapi kendala ssat melaksanakan salah satu rukun haji yaitu melaksanakan thawaf ifadah yang mengharuskan Jemaah Haji harus suci.
Penulis: Anita K Wardhani
“Tapi ini dikenal dengan model aplikasi talfiq, yang dibenarkan oleh Imam Ghazali, almuhamili termasuk Imam Malik Ra,” katanya.
Ia menekankan, jika kondisi darurat misalnya khawatir ketinggalan rombongan atau segera pulang tapi belum tawaf ifadhoh, baru kemudiab mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah.
“Bahkan tawaf ifadhoh, jika waktu mepet mau pulang, tawaf wada'nya sudah di anggap cukup, sudah tercover menurut sebagian ulama,” katanya.
Saat Keluar Bercak Darah, Sahkah Hajinya?
Lantas, jika nomer dua dipilih sebagai jalan agar jemaah haji perempuan bisa suci saat thawaf ifadah kemudian masih keluar bercak darah apakah masih sah?
Mengutip penjelasan website Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, pada penggunaan progesterone untuk menunda haid dapat terjadi perdarahan bercak.
Nah, di sinilah yang dianggap sebagian wanita bahwa perdarahan bercak itu sama seperti darah haid sehingga mereka tidak mau mengerjakan ibadah.
Padahal perdarahan bercak itu terjadi karena pemberian hormon.
Tentang Pemakaian Obat Hormonal untuk Menunda Haid
Dikutip dari website Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, disebutkan jemaah haji wanita usia subur yang akan menunda waktu haidnya dapat menggunakan obat hormonal.
Pengaturan haid dapat dilakukan dengan cara mengundurkan (menunda) atau memajukan siklus haid.
Haid dapat ditunda dengan pemberian sediaan yang mengandung hormonal.
Penggunaan hormonal secara tidak langsung akan mempengaruhi siklus haid wanita itu sendiri bila penggunaannya tidak tepat.
Hormonal yang digunakan bisa berupa progesterone atau Pil Kontrasepsi kombinasi.