Jemaah Perempuan Sudah Minum Obat Penunda Haid Tapi Masih Keluar Bercak Darah, Sahkah Hajinya?
kaum hawa menghadapi kendala ssat melaksanakan salah satu rukun haji yaitu melaksanakan thawaf ifadah yang mengharuskan Jemaah Haji harus suci.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Tak sedikit kaum hawa menghadapi kendala ssat melaksanakan salah satu rukun haji yaitu melaksanakan thawaf ifadah yang mengharuskan Jemaah Haji harus dalam keadaan suci.
Khusus Jemaah haji yang tergolong Wanita Usia Subur (WUS), yang sedang dalam masa haid, tentu terlarang baginya untuk melaksanakan ibadah haji khususnya melaksanakan thawaf ifadah dan sholat karena tidak dalam keadaan suci.
Apalagi untuk Jemaah haji yang berangkat pada gelombang 1, waktu untuk menunaikan rukun haji sangat pendek karena harus segera kembali ke tanah air.
Lantas, bagaimana solusinya?
Kepada Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah, Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan tentang solusi yang bisa dilakukan oleh perempuan agar hajinya sah meski dalam kondisi haid.
Baca: So Sweet, Kisah Kesetian Jemaah Haji Lansia, Cemburunya Kakek Mahmud dan Cerita Sri Temani Suami
Baca: Jemaah Haji Indonesia Sudah Bisa Mulai Bayar Dam, Denda Bagi Haji Tamattu’
Sebagaimana diketahui, jemaah haji yang melakukan tawaf di Masjidil Haram diwajibkan berada dalam kondisi suci dari hadas termasuk haid.
Lalu bagaimana jika perempuan tersebut dalam kondisi haid sementara waktu tawaf baginya sudah tiba dan harus dilakukan pada saat itu juga.
“Kecuali Imam Abu Hanifah karena hadisnya jelas, yaitu ketika Aisyah ra datang bulan, lalu bertanya kepada Rasul Saw, beliau mengatakan bahwa ‘Lakukanlah apa yang dilakukan yang sedang haji, selain tawaf di Baitullah,” kata KH Ahmad Wazir di Kanter Daker Makkah, Kamis (18/7/2019).
Namun, jika perempuan sedang haid maka ia menawarkan tiga prosedur atau solusi yang dapat dilakukan yakni pertama menunda sampai suci.
Kedua, jika tidak memungkinkan maka bisa dengan meminum obat agar bisa ditunda atau diatur dengan rekayasa hormon.
“Ketiga dengan cara mengintai, jika ada sela-sela hari atau waktu yang diperkirakan mampat, waktu itu cukup sekadar untuk tawaf, maka cepat-cepat mandi haid, lalu menutup rapat dengan pembalut yang dimungkinkan tidak keluar, apalagi menetesi masjid, lalu tawaf, meskipun setelah tawaf darahnya keluar lagi seperti biasa,” katanya.
Kondisi itu kata dia berarti dibersihkan agar tidak keluar darah.
Salah satu pendapat qoulnya Imam Syafi'i yakni kondisi bersih dalam pengertian tidak keluar darah berarti dianggap suci.
Menurut dia, dalam hasil mudzakarah (thuhur) mestinya memang kurang pas karena belum suci seluruhnya atau hanya suci sementara.