Pimpinan Komisi VIII DPR Sebut Biaya Haji Bisa Turun di Bawah Rp 90 Juta
Hasil telaah Komisi VIII DPR menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat di rasionalisasi hingga di bawah Rp 90 juta
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi VIII DPR RI mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 bisa diturunkan di bawah Rp 90 juta.
Hal itu disampaikan Ketua Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, dalam rapat dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Ungkap Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama pada 2-16 Mei 2025
"Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat di rasionalisasi hingga di bawah Rp 90.000.000, wah ini luar biasa," kata Wachid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Wachid menyatakan bahwa hasil telaah Komisi VIII DPR RI itu serupa dengan kajian yang dilakukan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i.
"Bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah dapat di rasionalisasikan dibawah Rp90 juta," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Sebab itu, kata Wachid, Dirjen PHU Kementerian Agama harus menelaah kembali persentase komposisi biaya haji.
"Antara yang bersumber dari BIPIH dan nilai manfaat dapat dibahas dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH," pungkasnya.
Baca juga: Dukung Pemerintah Cetak Sawah 1 Juta Hektare di Merauke, Ini Sosok Haji Isam
Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025.
Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.