Cara dan Tahapan Pengajuan Pengembalian Biaya Ibadah Haji yang Batal Berangkat
Berikut cara dan tahapan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran ibadah haji yang batal berangkat di tahun 2020/1441 hijriah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan tahapan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran ibadah haji yang batal berangkat di tahun 2020/1441 hijriah.
Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan memberangkatkan ibadah haji tahun 1441 hijriah/ tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini mengingat adanya pandemi virus corona yang masih melanda di berbagai negara di dunia.
Menag juga mengatakan, pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan mengingat situasi di Arab Saudi yang juga belum membuka akses.
"Pada pagi ini Arab Saudi tak juga membuka akses dari negara manapun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu, sehingga pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H," kata Fachrul Razi.
Terkait biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi, Menag mengatakan nantinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun demikian, uang Bipih itu juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah yang bersangkutan jika memang dikehendaki.
Baca: Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Ajukan Refund
Baca: Pengembalian Setoran Haji, Bagaimana Bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?
Cara dan Prosedur Pengembalian Setoran Bipih Reguler
Bagi jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunan Bipih.
Caranya, yakni dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (03/06).
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin dalam siaran pers yang dimuat di situs Kemenag.
Jamaah juga harus menyiapkan beberapa dokumen penyerta seperti bukti penyetoran Bipih, fotokopi KTP dan fotokopi buku tabungan.