Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Tahapan Pengajuan Pengembalian Biaya Ibadah Haji yang Batal Berangkat

Berikut cara dan tahapan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran ibadah haji yang batal berangkat di tahun 2020/1441 hijriah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara dan Tahapan Pengajuan Pengembalian Biaya Ibadah Haji yang Batal Berangkat
Abdel Ghani BASHIR / AFP
Area Mataf Masjidil Haram dibuka kembali setelah sempat ditutup sementara untuk dilakukan sterilisasi. Upaya itu dilakukan demi mencegah mewabahnya virus corona. 

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Baca: PP Muhammadiyah Nilai Tepat Keputusan Menag Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji

Baca: Menag Batalkan Keberangkatan Haji, Golkar Minta Pemerintah Jelaskan Alasannya ke Masyarakat

Dokumen yang Disiapkan

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Tahapannya

BERITA TERKAIT

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Bagaimana Jika Jamaah yang Batal Meninggal Dunia

Jika jamaah haji meninggal dunia, maka nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas