Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Ada 58 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Kementerian Agama mengungkapkan sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasa

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sudah Ada 58 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Prosesnya, dua hari di Kankemenag kabupaten kota, lalu tiga hari di Ditjen PHU, selanjutnya dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah.

Sebanyak 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14
Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta
(1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan
Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5),
BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

TUH Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah
Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M.

Permintaan komitmen layanan haji mujamalah tersebut merupakan bagian dari tampilan menu e-Hajj tahun ini.

Terdapat kolom pilihan untuk TUH sebagai main user memberikan pilihan terkait pelayanan haji Mujamalah pada aplikasi itu.

"Ada dua pilihan, setuju atau muwafaqah dan menolak atau rafdh. Selama ini kami tidak menentukan pilihan hingga terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali.

Berita Rekomendasi

Setelah Kemenag menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M, TUH langsung menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah.

“Begitu KMA terbit dan mengatur juga masalah visa mujamalah, maka TUH langsung membuka tampilan aplikasi E-Hajj dan mengklik pilihan menolak (rafdh) melayani haji mujamalah 2020," ungkap Endang.

Meski begitu, Endang mengatakan proses yang dilakukan oleh TUH itu bukan berarti aplikasi E- Hajj sudah dibuka. Sistem operasional teknis perhajian pada e-Hajj masih tertutup.

Sejumlah tampilan menu masih bisa dibuka, namun yang terkait system pemaketan layanan haji masih
ditutup.

Seperti diketahui, dalam KMA Nomor 494 tahun 2020, Kemenag membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.

Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.

Haji Mujamalah adalah ibadah haji dengan visa haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi melalui kedutaan besarnya di setiap negara bagi siapa saja dan dari negara mana saja untuk melaksanakan ibadah haji di tahun yang sama tanpa menunggu antrean.
terlebih dulu.(Tribun Network/fah/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas