Sudah Ada 58 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Kementerian Agama mengungkapkan sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasa
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Kementerian Agama mengungkapkan sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.
Pengajuan ini dilakukan oleh para jemaah sepekan setelah keputusan pembatalan pemberangkatan haji oleh pemerintah.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Muhajirin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Muhajirin mengatakan proses pengembalian uang setoran pelunasan jemaah akan diajukan oleh Kemenag pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke BKPH untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,"
sambungnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya
Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota).
Apa saja syaratnya?
Jemaah haji wajib membawa berkas dokumen sebagai berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS)
Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya);
c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari," ujar Muhajirin.