Sudah Ada 58 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Kementerian Agama mengungkapkan sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasa
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Kementerian Agama mengungkapkan sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.
Pengajuan ini dilakukan oleh para jemaah sepekan setelah keputusan pembatalan pemberangkatan haji oleh pemerintah.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Muhajirin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Muhajirin mengatakan proses pengembalian uang setoran pelunasan jemaah akan diajukan oleh Kemenag pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke BKPH untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,"
sambungnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya
Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota).
Apa saja syaratnya?
Jemaah haji wajib membawa berkas dokumen sebagai berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS)
Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya);
c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari," ujar Muhajirin.
Prosesnya, dua hari di Kankemenag kabupaten kota, lalu tiga hari di Ditjen PHU, selanjutnya dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah.
Sebanyak 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14
Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta
(1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan
Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).
Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5),
BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).
TUH Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah
Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M.
Permintaan komitmen layanan haji mujamalah tersebut merupakan bagian dari tampilan menu e-Hajj tahun ini.
Terdapat kolom pilihan untuk TUH sebagai main user memberikan pilihan terkait pelayanan haji Mujamalah pada aplikasi itu.
"Ada dua pilihan, setuju atau muwafaqah dan menolak atau rafdh. Selama ini kami tidak menentukan pilihan hingga terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali.
Setelah Kemenag menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M, TUH langsung menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah.
“Begitu KMA terbit dan mengatur juga masalah visa mujamalah, maka TUH langsung membuka tampilan aplikasi E-Hajj dan mengklik pilihan menolak (rafdh) melayani haji mujamalah 2020," ungkap Endang.
Meski begitu, Endang mengatakan proses yang dilakukan oleh TUH itu bukan berarti aplikasi E- Hajj sudah dibuka. Sistem operasional teknis perhajian pada e-Hajj masih tertutup.
Sejumlah tampilan menu masih bisa dibuka, namun yang terkait system pemaketan layanan haji masih
ditutup.
Seperti diketahui, dalam KMA Nomor 494 tahun 2020, Kemenag membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.
Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.
Haji Mujamalah adalah ibadah haji dengan visa haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Saudi melalui kedutaan besarnya di setiap negara bagi siapa saja dan dari negara mana saja untuk melaksanakan ibadah haji di tahun yang sama tanpa menunggu antrean.
terlebih dulu.(Tribun Network/fah/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.