Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aturan Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Benarkah Berdosa? Ini Kata Ustaz

Benarkah mencukur rambut dan kuku dilarang bagi mereka yang ingin berkurban? Bagaimana hukumnya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aturan Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Benarkah Berdosa? Ini Kata Ustaz
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pembeli memilih sejumlah domba kurban yang dijual di lahan terbuka di samping Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Domba kurban yang berasal dari Garut, Tasik, dan Majalaya ini dijual dengan harga mulai Rp 1,8 juta hingga Rp 4 juta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus menahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

Adapun jika niat kurban muncul ketika tanggal 10 Dzulhijjah, maka larangan itupun tidak berlaku.

"Ini hanya berlaku dari tanggal 1 sampai dengan menjelang akan dipotong hewan kurbannya," terangnya.

Ditujukan bagi Shahibul qurban, bukan Hewan Qurban

Beberapa orang salah mengartikan terkait larangan ini.

Beberapa orang menganggap larangan memotong rambut dan kuku ini ditujukan bagi hewan kurban yang akan disembelih.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, perintah larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku pada orang yang ingin berkurban, bukan pada hewan yang akan disembelih.

Berita Rekomendasi

Adapun maksud dari perintah larangan ini, agar Allah berkenan mengampuni dosa-dosa shahibul qurban ketika hewan kurbannya disembelih.

"Jadi begitu hewan kurbannya disembelih dari ujung rambut sampai dengan ujung kuku itu Allah berkenan mengampuni."

"Khawatir ketika belum diampuni sudah dipotong, terpisahlah bagian dari dirinya, bersaksi di akhirat nanti, padahal sebagian dosa-dosanya telah diampuni dihadapan Allah SWT," jelasnya.

Simak Penjelasan Lebih Jelasnya di Video Berikut:

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas