Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Ini Penjelasan Menteri Agama Soal Uang Jemaah yang Sudah Disetorkan

Jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Ini Penjelasan Menteri Agama Soal Uang Jemaah yang Sudah Disetorkan
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dilaporkan ibadah haji 2021 dibatalkan bagi jemaah Indonesia.

Hal itu langsung disampaikan melalui Kementerian Agama (Kemenag) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Yaqut menyampaikan pemerintah Indonesia hingga ini belum mendapatkan kepastian kapan pelaksanaan ibadah haji bisa dilaksanakan.

Nantinya, mereka akan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi lagi.

Apalagi Pemerintah Arab Saudi belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi virus corona.

Karena ibadah haji 2021 dibatalkan bagi jemaah Indonesia, bagaimana soal biaya yang sudah disetorkan?

BERITA REKOMENDASI

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (4/6/2021), Yaqut mengatakan jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan ke pemerintah.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman."

"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut.

Selain tidak usah khawatir soal uang, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Walau begitu, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.


"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia.

Diketahui, Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia.

Khususnya untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Negara kaya raya itu juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Tapi Arab Saudi sudah mencabut larangan bagi 11 negara. Tapi tidak ada Indonesia.

Mereka adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Alasannya karena ke-11 negara itu telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di intisari.grid.id dengan judul Resmi! Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Bagaimana Dengan Uang Jemaah Indonesia yang Sudah Disetorkan? Menteri Agama Beri Penjelasan Ini

Penulis : Mentari DP

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas