Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Ini Penjelasan Menteri Agama Soal Uang Jemaah yang Sudah Disetorkan
Jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan
Editor: Muhammad Barir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dilaporkan ibadah haji 2021 dibatalkan bagi jemaah Indonesia.
Hal itu langsung disampaikan melalui Kementerian Agama (Kemenag) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Yaqut menyampaikan pemerintah Indonesia hingga ini belum mendapatkan kepastian kapan pelaksanaan ibadah haji bisa dilaksanakan.
Nantinya, mereka akan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi lagi.
Apalagi Pemerintah Arab Saudi belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi virus corona.
Karena ibadah haji 2021 dibatalkan bagi jemaah Indonesia, bagaimana soal biaya yang sudah disetorkan?
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (4/6/2021), Yaqut mengatakan jemaah Indonesia yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan ke pemerintah.
"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman."
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut.
Selain tidak usah khawatir soal uang, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Walau begitu, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.
"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia.
Diketahui, Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia.