Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umrah Dibuka, Jamaah dari RI Harus Karantina 14 Hari di Negara Transit

Pemerintah Saudi mengizinkan jemaah internasional melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang, termasuk jamaah Indonesia, ini syaratnya.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Umrah Dibuka, Jamaah dari RI Harus Karantina 14 Hari di Negara Transit
KJRI Jeddah
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, menyerahkan surat tauliah (surat kepercayaan) kepada Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri (Dirjen Kemlu) Arab Saudi, Cabang Provinsi Makkah Al-Mukarramah, Jamal Bakr Balkhoyor, di Kantor Kemlu cabang Provinsi Makkah Al Mukarama, pada Rabu, 15 Januari 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Saudi mengizinkan jemaah internasional melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H, termasuk jamaah umroh dari Indonesia.

Namun penerbangan langsung dari RI untuk sementara masih belum diperbolehkan.

Kabar pembukaan umrah bagi jamaah internasional ini dibenarkan oleh Konjen RI Jeddah Eko Hartono saat dikonfirmasi pada Senin (26/7/2021).

“Umroh sudah dibuka mulai 10 Agustus nanti. Tapi untuk langsung dari indonesia sementara belum boleh,” ujarnya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Jemaah Umrah Indonesia Wajib Booster Vaksin, Kemenag Bakal Koordinasi dengan Kemenkes

Menurut laporan media Haramain Sharifain, Kementerian Umrah dan Haji Saudi mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Saudi khusus jemaah umrah.

Namun warga negara dari 9 negara, satu di antaranya Indonesia wajib melakukan karantina di negara transit sebelum masuk ke wilayah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

Selain Indonesia, 8 negara lain yang masuk aturan tersebut terdiri dari India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.

Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Umrah 10 Agustus, Ini Syarat-syarat Untuk Jemaah Indonesia

Berita Rekomendasi

Konjen Eko menjelaskan warga negara dari 9 negara itu harus transit dari negara lain yang tidak dilarang masuk oleh pemerintahan Saudi dan harus menjalani karantina di negara transit.

“Mereka yang mau masuk Saudi dari negara-negara tersebut ya harus transit dulu di negara lain (yang tidak dilarang masuk Saudi) selama 14 hari sebelum masuk (wilayah KSA),” ujarnya.

Syarat lainnya jemaah umrah berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi Covid-19.

Calon jamaah umrah harus sudah disuntikkan vaksin sebanyak dua kali dosis.

Baca juga: Gubernur DKI Anies dan Wali Kota Bogor Bima Arya Bicara Soal Warganya yang Meninggal saat Isoman

Ada 4 jenis yang direkomendasikan pemerintah Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).

Jika calon jamaah umrah sudah divaksin namun tidak memakai 4 vaksin yang direkomendasikan pemerintah Saudi, maka setidaknya harus mendapatkan satu kali suntikkan dosis diantara 4 vaksin yang direkomendasikan tersebut.

“Kalau vaksinnya bukan di antara 4 yang diakui Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J). Maka dia harus mendapat 1 kali di antara 4 itu,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas