Bakal Revisi KMA Umrah, Kemenag Fokus Penangguhan dari Arab Saudi hingga Vaksin
Kemenag tengah merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Revisi KMA ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung secara online, Senin (13/9/2021).
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, menggarisbawahi sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
"Ada tiga isu mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu suspend Arab Saudi, vaksin, dan protokol kesehatan," ujar Khoirizi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Ketua DPD Minta Asosiasi Desak Menag Lobi Arab Agar Jamaah Umrah Indonesia Bisa Berangkat
Meski bertahap, kata Khoirizi, suspend saat ini sudah mulai dibuka untuk mukimin atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah).
Terkait vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis, yaitu Pfizer, Astra Zeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.
Selain suspend dan vaksin, Khoirizi mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
“Banyak hal yang harus didiskusikan bersama agar umrah bisa dilaksanakan dengan baik apabila Arab Saudi membuka umrah untuk Indonesia," ucap Khoirizi.
Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Berharap Penerbangan Umrah Kembali Dibuka Oktober 2021
Selain teknis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Khoirizi juga meminta agar revisi KMA bisa mengakomodir mitigasi pengamanan dana jemaah umrah, serta upaya meningkatkan fungsi koordinasi antar stakeholder.
"Koordinasi antar K/L sangat penting. Kita harus mampu meyakinkan Arab Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umrah dengan baik. Oleh karena itu, sinergitas K/L dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan,” kata Khoirizi.
FGD diikuti sejumlah stakeholder, antara lain: Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satgas Nasional Penanganan Covid-19, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lalu Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Otoritas Bandara, maskapai penerbangan, Asrama Haji Jakarta, dan Asrama Haji Bekasi. Maskapai penerbangan yang mengikuti FGD yaitu Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Lion Air Group, dan Citylink.