Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Tegaskan Jemaah RI Penerima Vaksin Sinovac Boleh Umrah, Tapi Wajib Karantina 5 Hari di Arab

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jemaah asal Indonesia yang telah menerima vaksin Sinovac tetap diizinkan melaksanakan ibadah umrah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menkes Tegaskan Jemaah RI Penerima Vaksin Sinovac Boleh Umrah, Tapi Wajib Karantina 5 Hari di Arab
https://www.instagram.com/mizzasriciblo/
Ilustrasi jemaah umrah asal Indonesia. Menkes Tegaskan Jemaah RI Penerima Vaksin Sinovac Boleh Umrah, Tapi Wajib Karantina 5 Hari di Arab 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jemaah asal Indonesia yang telah menerima vaksin Sinovac tetap diizinkan melaksanakan umrah.

Meski demikian, ada syarat tambahan yang perlu dilakukan oleh para jemaah yakni menjalani masa karantina selama 5 hari ketika tiba di Arab Saudi

Hal itu disampaikan Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Kemenag Siapkan Regulasi Referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Baca juga: Kemenag akan Lobi Arab Saudi Soal Kewajiban Booster Calon Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac

"Sampai sekarang vaksin Sinovac bisa dipakai tapi harus ada karantina 5 hari," kata mantan dirut Bank Mandiri ini.

Budi pun menceritakan kedekatannya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang baru dilantik, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah.

Jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah. Selama 10  hari pertama Ramadan tak kurang 1,5 juta orang berkunjung
Jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah. Selama 10 hari pertama Ramadan tak kurang 1,5 juta orang berkunjung (SPA Via Arab News)

Dirinya sering berkomunikasi dengan Tawfiq melalui sambungan telepon dan terakhir bertemu dalam pertemuan di Roma, Italia.

Berita Rekomendasi

"Kebetulan menteri hajinya yang baru dan kebetulan itu adalah mantam Menkes. Jadi teman saya baru dipromosikan dari menteri kesehatan jadi menteri haji dan saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan via telpon dan meeting sekali dan beliau janji membantu," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri Agama, dan dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021.

Baca juga: Bersyukur Umrah Dibuka Lagi, AMPHURI Berharap Vaksin Tak Jadi Kendala Calon Jemaah Indonesia

Baca juga: Kemenag: Kemenkes Setuju Buka Data PeduliLindungi Dukung Penyelenggaraan Umrah 

"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah umroh Indonesia. Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah umrah," kata Menlu Retno.

Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan, kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah.

Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas